13 Mantan PMI yang Fotonya Dirilis Berikut Ini Ditangkap Imigrasi Hong Kong Karena Lakukan Kawin Palsu

HONG KONG – Publik Hong Kong dibuat kaget dengan temuan Departemen Imigrasi yang dirilis berbagai media terkait dengan temuan praktik kawin palsu yang dilakukan oleh orang asing di Hong Kong untuk kepentingan bisa memegang permanent resident.
Dalam rilis yang diterima ApakabarOnline.com pada Jumat (08/02/2019) kemarin, Imigrasi Hong Kong menyatakan telah menangkap 13 PRT asing asal Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang terbukti telah melakukan praktik kawin palsu.
Tak Selalu, Mantan PMI Yang Menjadi “Nyonya Hong Kong” Itu Hidupnya Mekongkong
Selain 13 PMI, Imigrasi Hong Kong juga menangkap 24 orang lainnya dari berbagai latar belakang dengan tuduhan telah terlibat dalam penyelenggaran perkawinan palsu.
Asisten Direktur Imigrasi Hong Kong, Fung Bo Ho menyatakan, praktik kawin palsu melibatkan sebuah jaringan yang rapi untuk mengelabuhi agar pasangan yang akan menikah seolah-olah betul-betul pasangan.
Cara kerja mereka, setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, adalah mengatur skenario dengan menyewa sebuah tempat, membuat dokumentasi-dokumentasi baik foto-foto kebersamaan sebelum permohonan pernikahan disetujui, foto-foto saat pesta pernikahan berlangsung, hingga foto-foto setelah mereka berumah tangga.
Terungkap, untuk mendapatkan pasangan suami palsu, 13 PMI yang tertangkap tersebut mengeluarkan uang antara 20 hingga 60 ribu Hong Kong dolar sebagai biaya broker yang menguruskan, serta antara HKD 40.000 hingga HKD 150.000 merupakan total biaya yang dikeluarkan untuk seluruhnya mulai dari fee jasa broker, administrasi, fee suami aspal dan pesta perkawinan.
Dalam keterangan persnya, sejak tahun 2017 hingga sekarang, imigrasi Hong Kong telah memenjarakan 11 orang pelaku dengan hukuman antara 10 hingga 18 bulan penjara serta sejumlah denda.
Sedangkan pada kasus yang terungkap kali ini sedang dalam pengembangan dan akan disidangkan di pengadilan pada 28 Februari 2019 mendatang. []