April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buka Warung Bir Ilegal, Mantan PRT Asing Diciduk Polisi

2 min read

CENTRAL – Kerasnya persaingan hidup di Hong Kong membuat waktu 1 x 24 jam dalam satu hari sering dikeluhkan kurang panjang. Ketatnya persaingan dalam mencari dan memenuhi kebutuhan hidup, membuat orang bekerja apa saja tanpa mengenal waktu dan tak kenal lelah. Hong Kong terbilang sebagai negara kaya, namun hidup dan mencari penghidupan di negeri Beton ini, jika tidak didukung dengan kemampuan dan pengetahuan cukup untuk survive, bisa tergeser dari arus deras persaingan.

Jika demikian yang terjadi, jalan ilegal sering menjadi pilihan. Seperti yang dilakukan oleh mantan PRT Asing asal Filipina di Hong Kong ini. Diawal dia menyangka, dengan menikah dan menjadi penduduk tetap di Hong Kong, peluang untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan lebih tinggi dibanding dengan saat dirinya masih menjadi PRT sangat mengiming-imingi.

Namun setelah hal tersebut terjadi, jauh panggang daripada api, menjadi “nyonya Hong Kong” tidak selalu bisa dengan mudah dan memiliki hidup yang “mekongkong”. Sedangkan disisi lain, tekanan kebutuhan terus mengejar yang bersangkutan menuntut untuk segera mendapatkan pemenuhan.

 

Tak Selalu, Mantan PMI Yang Menjadi “Nyonya Hong Kong” Itu Hidupnya Mekongkong

 

Ironis, perempuan tersebut kemudian membuka usaha ilegal lantaran sudah mentok tidak juga menemukan jalan. Sebuah warung malam yang menjajakan bir, dia buka di kawasan Lee Wing West Street Central.

Dinukil dari Oriental Group, “nyonya Hong Kong” berusia 38 tahun tersebut ditangkap oleh regu Kepolisian yang sedang melakukan operasi penertiban di kawasan itu pada Sabtu (10/11/2018) sekira jam 19:30 malam.

Perempuan tersebut kemudian menjadi tersangka kepemilikan usaha ilegal, serta memiliki dan menjual minuman beralkohol dengan ilegal. Pertempuan tersebut ditangkap bersama dengan seorang pria yang diduga merupakan suaminya.

Saat penangkapan, Polisi menyita 2.300 botol bir berbagai merk yang ditaksir senilai HKD 69.000 dan uang tunai sebesar tunai sebesar HKD 5.200 yang diduga merupakan uang hasil transaksi dari usahanya pada hari itu.

Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian Distrik Central untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke pengadilan. []

Advertisement
Advertisement