April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Selalu, Mantan PMI Yang Menjadi “Nyonya Hong Kong” Itu Hidupnya Mekongkong

2 min read

MONG KOK – Bagi yang tidak mengetahui dan sekedar ingin mengejar ambisi mendapat penghasilan tinggi, menjadi “Nyonya Hong Kong” dipandang sebagai solusi untuk mendapatkan pekerjaan bergengsi dan berpenghasilan tinggi di Negeri Beton.

Sebutan “Nyonya Hong Kong” sendiri populer dikalangan PMI untuk menyebut mantan PMI yang menikah di Hong Kong sehingga memiliki permanen residen atau kependudukan permanen. Dengan status tersebutlah, banyak yang melihat, kesempatan untuk mendapat pekerjaan lebih “bergengsi” bisa dengan mudah didapat. Naik kelas. Penghasilan yang berkali-kali lipat nilainya jika dibanding dengan penghasilan sewaktu masih menjadi domestic worker, membayangi benak yang menginginkan, hingga melupakan banyak hal.

Banyak mantan PMI yang memegang status permanen residen di Hong Kong sukses secara finansial, memiliki usaha yang cukup gemilang, bahkan aset investasi milyaran di kampung halaman. Yang begini ini, sangat layak disebut memiliki hidup mekong kong. Namun, apakah realitanya menjadi Nyonya Hong Kong selalu memiliki kehidupan yang “mekongkong” ?

Kejadian di Li Yuen Street West tadi malam (10/08/2018) mematahkan anggapan tentang mimpi selalu bisa mendapatkan hidup mekongkong tersebut.

Seorang mantan PMI yang kini memiliki status permanen residen, ditangkap Polisi lantaran terbukti telah membuka usaha ilegal, yaitu subuah kafe terselubung dimana didalam kafe tersebut menjajakan minuman beralkohol yang dijual tanpa lisensi.

Tentu saja, dimata aturan Hong Kong, apa yang dilakukan oleh Nyonya Hong Kong berusia 40 tahun yang satu ini merupakan pelanggaran berat.

Meskipun mengaku, tidak sanggup mendapatkan pekerjaan yang penghasilannya layak untuk standart minimum Hong Kong, tapi Polisi tetap menangkap dan memproses Nyonya Hong Kong asal Jawa Tengah ini.

Di TKP, saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti praktek bar ilegal, yang meliputi 500 botol bir senilai HKD 10.000, uang tunai senilai HKD 1.150, 8 meja serta 10 kursi.

Atas perbuatannya, Nyonya Hong Kong asal Jawa Tengah ini terancam hukuman pidana serta denda hingga HKD 1.juta.

Nyonya Hong Kong yang satu ini hanyalah satu dari sekian Nyonya Hong Kong yang hidupnya tidak mujur, kenyataan tak seindah angan-angan. Sebagaimana di negara lain, pekerjaan formal, tentulah memerlukan ketrampilan dan basic pendidikan formal yang dipersyaratkan.

Melihat fakta yang demikian, masihkah ada yang meminati menjadi Nyonya Hong Kong karena iming-iming pekerjaan bergengsi ?

Dalam sebuah kesempatan, ApakabarOnline.com berkesempatan untuk menjadi luapan curhat seorang Nyonya Hong Kong asal Kawasan Madiun Raya yang sejak tahun 2002 berstatus Nyonya Hong Kong. Pengakuan Nyonya Hong Kong asal Madiun Raya ini akan kami sajikan seutuhnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan bagi yang saat ini sedang menginginkan status tersebut. Tunggu penayangannya di kolom Curhat, tabloid Apakabar Edisi #12 Tahun XIII yang akan terbit 18 Agustus pekan depan. Coming Soon[]

Advertisement
Advertisement