14 PRT Asing di Hong Kong yang Pinjamkan Buka 17 Rekening untuk Menampung uang Hasil Kejahatan Adalah PMI
HONG KONG – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa pihak kepolisian Hong Kong menahan 14 WNI yang tengah diselidiki atas tuduhan pencucian uang.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menerima informasi tersebut pada Selasa (28/5), yang mengabarkan bahwa 14 WNI tersebut ditangkap bersama 6 warga Hong Kong.
“Ke-20 orang tersebut diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Merespons kabar tersebut, KJRI Hong Kong segera meminta akses konsuler untuk bisa menemui 14 WNI yang diduga melakukan pencucian uang dan memberikan asistensi yang diperlukan, ucap Judha.
Pihak kepolisian Hong Kong menyatakan akan segera memberi pernyataan tertulis secara resmi kepada KJRI mengenai rincian nama-nama WNI yang terjerat dugaan pencucian uang tersebut, kata direktur Kemlu itu.
Ia mengatakan bahwa 14 WNI tersebut diduga merupakan pekerja migran yang diminta suatu sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara daring, yang kemudian mereka pinjam. Rekening-rekening tersebut ternyata digunakan sindikat pencucian uang untuk menampung uang hasil kejahatan.
Oleh karena itu, Judha mengingatkan supaya WNI dan pekerja migran Indonesia, khususnya yang berada di Hong Kong, berhati-hati terhadap berbagai modus pencucian uang yang merupakan kejahatan pidana di kawasan itu.
Ia juga mengingatkan supaya pekerja migran Indonesia tidak mudah membuatkan rekening baru dan meminjamkannya ke orang lain di luar negeri, bahkan dengan iming-iming mendapat sebagian dari uang tersebut.
“Jangan mudah tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank daring dan kemudian akun tersebut digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Hong Kong telah menangkap 14 PRT asing pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin.
Dalam keterangan pers yang sampai ke ApakabarOnine, jasa membuat rekening atas nama pribadi, 14 PRT asing tersebut diawal dijanjikan imbalan sebesar HKD 1.000, serta bonus bonus imbalan lanjutan yang menjadi iming-iming menarik dimana setiap bulannya mereka akan menerima antara HKD 1.000 hingga HKD 2.500.
“Terungkapnya hal ini berawal dari kecurigaan kami, yang mengetahui isi dan pergerakan penambahan uang dalam rekening PRT asing yang besarnya diluar kewajaran, tidak sesuai dengan gaji mereka” ungkap Inspektur Kepala So Chi-ming, Senin (27/05/2024).
Uang yang ditampung dalam 17 rekening atas nama 14 PRT asing tersebut setelah ditelusuri berasal dari berbagai aksi kejahatan seperti love scam, penipuan uang muka, penipuan belanja online, dan berbagai bentuk kejahatan penipuan online lainnya.
Tak hanya itu, 6 orang pria warga lokal tersebut juga menjadikan 14 PRT asing yang rekeningnya telah mereka kendalikan, menjadi agen untuk mencari PRT asing lainnya agar melakukan hal yang sama dan dengan imbalan yang sama, membuat rekening, untuk kemudian dikendalikan oleh 6 pelaku.
Sumber kepolisian Hong Kong menegaskan, meminjamkan rekening bank merupakan pelanggaran, dan terlebih jika penggunaannya untuk sebuah aksi kejahatan, maka perbuatan 14 PRT asing tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan serius.
“Membiarkan rekening bank pribadi digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menerima hasil kejahatan merupakan tindak pidana pencucian uang,” kata So.
Siapa pun yang terbukti menangani properti yang diketahui atau diyakini mewakili hasil pelanggaran yang dapat didakwakan dapat menghadapi denda hingga HK$5 juta dan 14 tahun penjara. []