Verifikator Memiliki Peran Strategis Dalam Melaksanakan Perlindungan PMI
2 min read
JAKARTA – Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan pentingnya peran petugas verifikator dalam memastikan kualitas dan keamanan proses penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penempatan Kementerian P2MI, Ahnas, dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Petugas Verifikator yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) KP2MI/BP2MI pada Rabu (29/4/2026).
Dalam sambutannya, Dirjen Ahnas menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas petugas verifikator agar mampu menjalankan proses verifikasi secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung peningkatan kualitas layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Dalam pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, kita tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan, tetapi juga pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutan pelindungan,” ujar Dirjen Ahnas.
Ia menegaskan bahwa arahan Presiden menempatkan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai prioritas utama yang harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Selain itu, peningkatan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia juga harus dilakukan melalui sistem yang terstandar dan terukur.
Lebih lanjut, Dirjen Ahnas menekankan bahwa petugas verifikator memiliki posisi krusial dalam ekosistem penempatan. Verifikasi tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga berfungsi sebagai gerbang awal pelindungan.
“Verifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen, mencegah penempatan non-prosedural, serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan Pekerja Migran Indonesia sejak tahap pra-penempatan,” jelasnya.
Dalam kegiatan Bimtek ini, peserta mendapatkan pembekalan komprehensif terkait berbagai aspek penting dalam proses penempatan, mulai dari prosedur pendirian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan penerbitan izin operasional, pelayanan penerbitan dan pencabutan izin perwakilan, layanan pendaftaran Pekerja Migran Indonesia melalui sistem digital, hingga mekanisme penempatan di berbagai sektor, termasuk sektor awak kapal migran.
Dirjen Ahnas juga menyoroti pentingnya digitalisasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang telah terintegrasi. Melalui sistem ini, seluruh proses layanan dapat dipantau secara real time, sehingga mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan.
“Namun, sistem yang baik harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Di sinilah pentingnya Bimbingan Teknis ini untuk memastikan petugas verifikator mampu beradaptasi dan bekerja secara optimal,” tambahnya.
Di sisi lain, Dirjen Ahnas mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam penempatan pekerja migran Indonesia, seperti praktik penempatan non-prosedural, ketidaksesuaian dokumen, serta keterbatasan pengawasan di beberapa jalur penempatan.
Untuk itu, ia berharap para petugas verifikator dapat bekerja secara profesional, teliti, dan berintegritas, serta mampu menjadi filter utama dalam memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai aturan.
“Petugas verifikator adalah garda terdepan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kita harus memastikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang berangkat adalah mereka yang siap, terlindungi, dan bermartabat,” tegasnya. []
