Kementrian P3A Memastikan Perlindungan PMI Dilakukan Sejak Dari P3MI
1 min read
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan P3MI memastikan perlindungan pekerja migran, tidak hanya berfokus memberangkatkan WNI bekerja ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting mencegah tindak pidana perdagangan orang.
“P3MI jangan segampang itu hanya dengan permainan, tanda petik ya, memberikan kesempatan kepada orang bekerja. Tapi pada saat penempatan dia itu tidak ada perlindungan,” kata Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Pemerintah memperkuat pengawasan perekrutan pekerja migran melalui SKB lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah praktik TPPO. Langkah tersebut menutup celah penyalahgunaan oleh pelaku.
“Kita ada SKB dari Kemenkum, Kemenkes, Polisi, Komdigi, jadi memastikan jangan sampai segampang itu di-grooming. Sehingga portal-portal pemberangkatan itu gampang sekali dengan oknum-oknum untuk membuat password-password palsu atau akses yang cepat supaya dapat bekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban TPPO memperoleh penanganan yang cepat, termasuk layanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis.
Selain penguatan perlindungan korban, Veronica menilai pemberantasan TPPO membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha hingga masyarakat.
“Kita sedang merajut kolaborasi, jadi harapan kita adalah pembelajaran juga edukasi dan di jaman digital ini kan cepat ya. Jadi kita juga butuh masyarakat yang melapor,” katanya. []
