Melanggar, PT Arunda Bayu Disangsi Kementrian P2MI
3 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh PT Arunda Bayu.
Dalam pemberian sanksi yang digelar di Condet, Jakarta Timur, Rabu (29/7), penghentian sementara sebagian kegiatan usaha tersebut berlaku selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 32 Tahun 2026 tanggal 24 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengatakan sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Sanksi ini diberikan setelah PT Arunda Bayu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dalam melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun calon Awak Kapal Perikanan Migran,” ujar Guritno.
Selain itu, perusahaan juga terbukti menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara yang dinyatakan tertutup, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.
“Pelanggaran itu melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf k, dan huruf t Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan pelindungan kepada para pekerja migran.
“Pengenaan sanksi administratif ini merupakan langkah penegakan aturan agar seluruh perusahaan penempatan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau PT Arunda Bayu untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, KP2MI telah melakukan serangkaian penanganan pengaduan terhadap penempatan tiga Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi yang dilakukan tanpa memiliki SIP2MI, dan tidak melalui prosedur penempatan sebelum bekerja.
Dalam proses penanganan tersebut, Direktorat Jenderal Pelindungan melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran dan analisis dokumen penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), penelusuran data melalui Sistem Enjaz, serta melakukan pemanggilan terhadap PT Arunda Bayu sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KP2MI memiliki alat bukti berupa bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur serta Berita Acara Klarifikasi antara KP2MI dan PT Arunda Bayu.
Selama masa penghentian sementara, PT Arunda Bayu dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk memproses penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang cuti.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan daftar Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha di kawasan Timur Tengah, serta membuat surat pernyataan bermaterai mengenai tanggung jawab pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia hingga proses pemulangan selesai.
Selanjutnya, P3MI tersebut juga wajib menyusun rencana aksi perbaikan yang memuat penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan terhadap proses penempatan pekerja migran, menyelesaikan seluruh permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia beserta pemenuhan hak-haknya, serta tetap memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan. []
