July 31, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kepatuhan Perusahaan Perekrut Calon PMI Memiliki Andil Terhadap Perlindungan PMI

2 min read

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui peningkatan kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Langkah tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kepatuhan P3MI terhadap Ketentuan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi yang digelar Direktorat Jenderal Pelindungan di Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi mengatakan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan penempatan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keberhasilan pelindungan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama P3MI.

“Keberhasilan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Rinardi.

Ia menjelaskan, Arab Saudi merupakan salah satu negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki karakteristik kebijakan tersendiri. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mengutamakan aspek pelindungan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.

Dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, lanjut Rinardi, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penempatan ke Arab Saudi. Karena itu, penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kepatuhan, serta tata kelola yang akuntabel menjadi langkah penting yang harus terus dilakukan.

“Pemerintah masih menjumpai berbagai tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Penguatan pemahaman terhadap regulasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan tata kelola menjadi kunci agar setiap proses penempatan dilaksanakan secara prosedural, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Rinardi menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia dimulai sejak proses penempatan. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap setiap tahapan penempatan harus menjadi budaya yang dibangun bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan ketika telah bekerja di negara tujuan, tetapi dimulai dari kepatuhan seluruh pihak dalam melaksanakan setiap tahapan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Melalui FGD ini, KP2MI berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan P3MI. Forum tersebut juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pengalaman dan masukan dari para pelaku usaha sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, penguatan pembinaan, dan peningkatan efektivitas pengawasan.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menghimpun berbagai pengalaman, masukan, dan perspektif dari para pelaku usaha mengenai dinamika penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi,” kata Rinardi.

Rinardi berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan FGD sebagai forum diskusi yang terbuka dan produktif,  sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan P3MI menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem penempatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply