Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai MBG
1 min read
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).
“Apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” kata Pras dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).
Namun, Pras menyampaikan bersamaan dengan posisinya yang saat ini tengah berada di luar kota, pemerintah juga belum secara resmi menerima salinan keputusan tersebut.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang. MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” jelas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. []
