July 31, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

140 Ribu Rekening Tak Aktif Dengan Saldo Ratusan Miliar Rupiah Dibekukan Pemerintah

2 min read

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar. Sebagian besar rekening tersebut tidak diperbarui datanya dan dibiarkan terbuka tanpa aktivitas.

PPATK kemudian menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sebagai langkah perlindungan terhadap pemilik sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencucian uang, korupsi, transaksi narkotika, hingga jual beli rekening ilegal.

“Dalam lima tahun terakhir, kami menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dana bahkan bisa dicuri oleh pihak internal bank maupun pelaku eksternal,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Selasa (29/7/2025).

Langkah penghentian transaksi dilakukan PPATK pada 15 Mei 2025, menyusul data dari perbankan pada Februari yang menunjukkan tidak adanya aktivitas dan pembaruan data dalam jumlah besar rekening.

 

Untuk Menampung Dana Ilegal

Dalam kasus ekstrem, rekening-rekening ini bahkan digunakan untuk menampung dana ilegal hasil tindak pidana. Tak jarang dana dikuras hingga habis, dan rekening ditutup tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Selain itu, PPATK juga mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.

Sementara itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dikategorikan dormant dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsional, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan dipantau ketat.

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 150 ribu merupakan rekening nominee hasil jual beli rekening atau peretasan, dan lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima dana ilegal.

PPATK menegaskan bahwa langkah penghentian transaksi ini tidak menghilangkan hak kepemilikan atas rekening tersebut. Justru sebaliknya, kebijakan ini bertujuan melindungi nasabah dari risiko kejahatan finansial.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” imbuh Natsir.

Masyarakat diminta segera menghubungi bank jika menerima notifikasi rekening dormant untuk melakukan verifikasi dan pengkinian data. PPATK juga merekomendasikan perbankan untuk memperkuat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

“Kami juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening,” ujarnya. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply