April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

17 Pasal di KUHP yang Baru, Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

2 min read

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna.

Temuan AJI, setidaknya ada 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers. Ketua Umum AJI Sasmito Madrim mengatakan, pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

“KUHP khawatir baru akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sasmito dalam keterangannya, Rabu (07/12/2022).

Sementara, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengaku khawatir KUHP yang baru disahkan dapat mengancam kemerdekaan pers, karena banyak pasal yang bermasalah. Pengaturan pidana Pers dalam KUHP, kata dia, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Ninik.

Ninik menegaskan, dalam kehidupan berdemokrasi, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” ucapnya.

Berikut 17 pasal bermasalah dalam KUHP yang berpotensi mengkrminalisasi jurnalisi:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. []
Advertisement
Advertisement