April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

19 Tahun Overstay Di Hong Kong Baru Menyerahkan Diri Karena Sakit

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing yang berinisial ML berusia 45 tahun akan dideportasi ke negara asalnya setelah selama 19 tahun hidup dengan status overstay di Hong Kong.

ML pertama kali datang ke Hong Kong tahun 1997. Dia bekerja pada seorang majikan yang mengajaknya tinggal bersama selama 3 bulan. Bulan keempat, ML keluar dari rumah majikan, kemudian tinggal di rumah sewa.

Saat tinggal di rumah sewa inilah, ML mengalami musibah. Dokumen penting berupa paspor, kontrak kerja HK ID serta sejumlah uang hilang. ML Berstatus tanpa dokumen.

Diberitakan Sun Web Hong Kong, tahun 2001, kontrak kerja ML dengan majuikannya habis dan tidak diperpanjang oleh majikan. Awal masalah mulai dia alami. Mencari majikan baru melalui agen, tentu memerlukan dokumen keimigrasian sebagai persyaratan mutlak yang harus dia pegang.

Beruntung, ML mendapat majikan paruh waktu pada keluarga Daratan. ML bekerja pada keluarga tersebut hingga belasan tahun lamanya. Meskipun keluarga tersebut mengetahui status ML yang overstay, namun keluarga tersebut tidak mempermasalahkan status ML.

Giliran ML mendapat sakit, kebingungan ML membuatnya menyerahkan diri kepada imigrasi lantaran ML ditolak dilayani berobat di Hong Kong.

Kini, ML sembari menjalani pengobatan, dia sekaligus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Dan pada Desember akhir tahun ini, ML rencananya akan dideportasi ke negara asalnya Filipina. [Asa]

Advertisement
Advertisement