December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

20 Tahun Gaji Menjadi PMI Menguap Sia-Sia Raib di Putusan Hakim

7 min read

BITUNG – Suasana ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung menjadi gaduh usai Mejelis Hakim, Herman Siregar SH MH, Fausiah, SH dan Rio Lery Putra Mamonto SH mengetuk palu sidang.

Cecilia Audrey Irawan tidak menyangka, upaya dirinya kembali mendapatkan uang yang dipinjamkan untuk UD Usaha Bersama sebesar Rp2.9 miliar ditolak mentah-mentah oleh Herman Cs tanpa alasan jelas.

Sidang putusan atas gugatan harta gono-gini perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit digelar, Kamis (11/02/2021) lalu.

“Pak Hakim, itu uang saya. Hasil TKW saya selama 20 tahun,” teriak histeris Cecilia di ruangan sidang.

“Itu uang halal hasil keringat saya selama 20 tahun menjadi TKW Pak Hakim,” lanjut mantan PMI Amerika ini sambil menangis.

Dalam kasus gugatan yang putusannya dianggap kontroversi itu, ibu satu anak ini hadir sebagai penggugat intervensi bersama kuasa hukumnya, Michael Jacobus atas gugatan harta gono-gini pemilik UD Usaha Bersama, Landy Irene Rares dan mantan suaminya, Andre Irawan.

Menurut Michael, modal usaha awal UD Usaha Bersama berasal dari klienya sebeser Rp2.6 miliar dan UD Usaha Bersama didaftarkan sebagai harta bersama Landy dengan Andre.

Dalam perjalanan waktu kata dia, UD Usaha Bersama menghasilkan harta seperti mobil dan harta lainnya.

“Dan dalam persidangan hakim menetapkan harta yang dihasilkan UD Usaha Bersama adalah harta bersama, tapi ketika kami klaim ada hutang ke pihak ketiga yakni ke klien saya, kok hakim memutuskan penanggungjawab hutang adalah Pak Andre,” katanya.

“Dan dalam sidang pihak tergugat juga sudah mengakui jika UD Usaha Bersama adalah milik bersama suami istri serta diberikan kuasa pengoperasian ke sang suami dan itu sangat jelas di sidang,” lanjut dia.

Selain modal sebesar Rp2.6 miliar, UD Usaha Bersama, kata Michael, juga punya hutang sebesar Rp300 juta ke klienya.

Hutang Rp300 juta ini kata dia, lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan selama proses sidang dan itu ikut ditandatangani pihak tergugat yakni Landy Rares bersama mantan suaminya, Andre Irawan.

“Tapi dalam pertimbangan hakim tidak masuk akal dan mengabaikan fakta itu. Ini memang akta dibawah tangan tapi saksi memperkuat bukti ini dalam sidang. Harusnya pembuktian yang sempurna karena tidak ada bukti lawan yang bisa menyangkal bukti Rp300 juta, tapi hakim tetap menyatakan menolak tanpa bukti lawan, inikan namanya tidak fair,” jelasnya.

Atas putusan itu, Michael bersama kliennya sepakat untuk mengajukan banding kendati Herman Cs masih memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

“Kalah menang dalam berperkara itu biasa. Tapi dalam putusan kali ini, hakim jelas mengabaikan fakta dan bukti persidangan. Dan saya bersama klien akan terus mencari keadilan,” katanya.

 

Menulis Surat Terbuka

Usai keputusan hakim dibacakan, Cecilia menulis surat terbuka dengan isi sebagai berikut :

Yth. Yang Mulia

Bapak Herman Siregar, SH, MH

Ibu Fausiah, SH

Bapak Rio Lery Putra Mamonto, SH

 

Bitung, 14 Februari 2021

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kamis 11 Februari 2021 lalu genap 130 hari saya bertahan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berjuang untuk sebuah keadilan atas hasil jerih payah saya 20 tahun banting tulang dan tabungan untuk masa depan anak saya Indira. Tabungan yang telah saya bayarkan zakat nya tersebut bukan hanya sekedar suar lelah, tetapi juga tangis darah dalam perjalanan nya.

Tabungan tersebut lenyap dalam sekejap setelah pembacaan putusan Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia yang hanya menetapkan harta gono-gini seorang Landy Irene Rares dan adik saya Andre Irawan, sementara gugatan intervensi saya atas uang yang mereka pinjam ditolak seluruhnya.

Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia mungkin bisa Google saja nama Indira, supaya saya tidak perlu menceritakan panjang lebar mengenai perjalanan hidup saya dan Indira dan bagaimana kami berdua bertahan melewati begitu banyak cobaan hidup.

Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia juga bisa baca berbagai prestasi tingkat nasional dan internasional yang ditorehkan Indira, seorang anak perempuan yang kuat, mandiri dan cerdas, yang membuat saya Bunda nya yang lama menjadi ibu tunggal mati-matian bekerja dan menabung selama 2 dekade untuk biaya pendidikannya.

Atas nama hati nurani dan kebaikan (bukan kebodohan), tabungan sebesar kurang lebih Rp. 2,9 miliar tersebut telah dipinjam Landy Irene Rares dan Andre Irawan sebagai modal dan jaminan untuk mereka membangun usaha di Kota Bitung.

Landy Irene Rares seorang ASN di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bitung, sementara adik saya Andre Irawan hanya berbekal ijazah SMA dan tidak pernah berkerja kantor, menikah di Bitung dan perlu bantuan saya kakaknya untuk dapat menghidupi keluarga.

Mohon maaf, apakah Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia mungkin tidak terpikirkan dalam proses pengambilan keputusan- bagaimana seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan dapat memiliki usaha dan mengumpulkan harta yang begitu banyak, di antaranya 2 properti dan 9 kendaraan, tanpa bantuan dan memakai uang saya?

Saya percaya Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia memeriksa dengan cermat gugatan intervensi saya untuk meminta pengembalian uang saya yang telah mereka pakai sejak 2008 dan terakhir tahun 2019/ 2020, dimana semuanya didukung oleh bukti otentik yang telah saya lampirkan dalam sidang pembuktian. Source of wealth seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan terstruktur dengan jelas dalam gugatan intervensi saya.

Saya yang memberikan modal awal kepada adik saya Andre untuk usaha awal jual beli mobil di tahun 2008. Uang modal kemudian digunakan untuk membeli tanah dan berganti usaha berjualan minuman kemasan.

Saya juga lah yang membantu dan memberi pinjaman jaminan kepada Andre dan seorang Landy Irene Rares untuk bisa menjadi dister snack dan minuman Mayora di Kota Bitung melalui UD Serba Usaha pada April 2016, sampai dengan akhirnya uang saya sejumlah Rp. 2,6 miliar yang semula didepositokan sebagai jaminan UD.

Serba Usaha pada Maret 2020 akhirnya harus dicairkan untuk membayar semua hutang UD. Serba Usaha pada pihak Mayora atau PT. Inbisco Niagatama Semesta.

Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia sudah bisa melihat bukti transfer, tanda terima resmi dari Mayora dan dokumen perjanjian pendukung yang ada dalam berlembar-lembar daftar bukti saya.

Pemilik dan Presiden Direktur Mayora mengirimkan tim keuangan nya untuk hadir dalam persidangan 28 Januari 2021 di PN Bitung untuk menjadi saksi bagi saya melalui surat kuasa yang ditandatangani langsung olehnya.

Tim Mayora tersebut telah membuktikan dalam persidangan keberadaan dan pemakaian uang saya dalam usaha milik bersama seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan. Seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang saya tersebut.

Saya membaca dokumen persidangan seorang Landy Irene Rares yang rata-rata 3 lembar, menyatakan tolak tegas pinjaman uang saya tanpa dalil, bukti keuangan dan saksi.

Seorang Landy Irene Rares dalam Jawabannya menyatakan:

  • Fasilitas Distributor Financing dari Bank OCBC selesai pada 31 Desember 2019
  • usaha dister Mayora sejak Juni 2016 sampai tahun 2020

Bagaimana usaha tetap berjalan sampai tahun 2020 sedangkan fasilitas bank selesai pada 31 Desember 2019?

Dalam kesaksian tim keuangan Mayora terungkap fakta bahwa fasilitas bank usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre dihentikan lebih awal pada 31 Desember 2019 karena ternyata pernah mengalami keterlambatan bayar.

Tim keuangan Mayora sudah membantu membuat referensi untuk mendapatkan fasilitas dari bank lain, namun tidak berhasil didapatkan sampai menjelang batas waktu yang ditentukan Mayora sebelum 23 November 2019.

Uang saya menjadi jaminan pengganti sementara di Mayora pada bulan November 2019 untuk UD Serba Usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.

Saya bukan penyerta modal dalam usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan tersebut. Saya hanya seorang kakak yang terpaksa dan tidak punya pilihan harus membantu adik dan istrinya yang sedang dalam kesulitan besar mencari fasilitas bank untuk usahanya, tanpa tahu apalagi terlibat bagaimana mereka mengelola usaha dan kehidupan pribadi mereka.

Pada bulan Maret 2020, uang sebesar Rp. 2,6 miliar- yang saya kumpulkan dengan susah payah dengan menjadi TKW selama 20 tahun tanpa pernah dapat menjadi Ibu yang mendampingi dan melihat pertumbuhan anak saya sejak lahir- di eksekusi untuk pembayaran invoice yang tidak dapat dibayar oleh UD Serba Usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.

Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia, mohon bantu jawab- Apakah saya tidak punya hak untuk menuntut pengembalian dari seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan agar bertanggung jawab untuk mengembalikan uang saya tersebut..??

Sebagai seorang ibu yang sudah bekerja keras dengan segala pengorbanan dan air mata menyiapkan tabungan untuk masa depan anak Saya Indira, Saya tidak dapat menahan teriak histeris dalam persidangan, karena mendengar amar putusan Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia yang menolak gugatan Saya.

Teriakan hati yang terluka karena ketidak-adilan harus Saya suarakan karena menolak gugatan berarti Saya gagal membuktikan hak saya dan menolak gugatan Saya berarti Hakim telah ”menghilangkan hak” Saya untuk mendapatkan uang Saya kembali baik kepada Landy Irene Rares maupun kepada Andre Irawan, karena tidak ada amanat putusan yang memberi ruang bagi Saya untuk memperoleh hak Saya kembali.

Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim, bisakah membayangkan ketidakadilan yang saya rasakan pada putusan yang dibuat dan dibacakan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim?

Dari harta bersama yang dibacakan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim, ada uang saya, hak anak saya yang harus dikembalikan seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.

Sangat Saya sayangkan karena putusan ini diputuskan oleh Para Hakim yang hendak meninggalkan Kota Bitung untuk bertugas di daerah yang lain, karena bagi Saya ini adalah LUKA KETIDAKADILAN yang bapak/ ibu tinggalkan dan menjadi sejarah kelam bagi insan pencari keadilan, baik yang ada di Kota Bitung pada khususnya, maupun Indonesia pada umumnya.

Saya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan atas ketidakadilan dan kejanggalan putusan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim.

Sahabat-sahabat saya yang paham hukum dan ranah peradilan turut mengawal proses perkara dan membaca dokumen perkara, semua turut bertanya- perkara perdata ini seperti mengabaikan semua bukti yang ada.

Saya mohon kepada seluruh Yang Terhormat jajaran peradilan Republik Indonesia, pejuang keadilan di seluruh Indonesia, membantu saya mendapatkan keadilan yang menjadi hak saya. Kejanggalan besar telah terjadi.

 

Hormat saya,

Audrey []

Sumber Berita Manado

Advertisement
Advertisement