25 PRT Asing Overstayer yang Ditolak Mengajukan Status Paperan Dideportasi

HONG KONG – Otoritas Hong kong melalui Departemen Imigrasi kembali melakukan deportasi masal terhadap 25 orang PRT asing yang overstay dan ditolak permohonan pengajuan refugee atau paperan.
Gelombang deportasi tersebut berlangsung pada Kamis (14/08/2025) dengan negara tujuan Indonesia dan Filipina.
Di antara mereka adalah tahanan yang telah dibebaskan yang telah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman penjara.
Sumber Imigrasi menyatakan keprihatinannya dengan penyalahgunaan mekanisme klaim non-refoulement atau pengajuan paperan dan menyadari bahwa sejumlah pemohon adalah mantan pekerja rumah tangga asing.
Bekerja sama dan berkoordinasi dengan konsulat jenderal negara terkait di Hong Kong, Departemen Imigrasi Hong Kong akan melanjutkan kerja sama tersebut untuk meningkatkan publisitas dan pendidikan bagi pekerja rumah tangga asing yang baru tiba untuk membantu mereka memahami bahwa mereka tidak boleh menyalahgunakan mekanisme klaim non-refoulement atau permohonan paperan. []