November 6, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

3 Milyar Dana Calon PMI Ditilep Bunda Zena

3 min read

BALI –  Dugaan penipuan terhadap beberapa rekrutmen calon pekerja migran  Indonesia (PMI) yang diduga telah dilakukan oleh warga di BTN panji Asri bernama Dewa Ayu Sutami bersama suaminya selaku salah satu pemilik saham di EWC (Eka Widya Collage ) yang bekerja sama dengan BZ Mandiri kini menjadi penemuan babak baru.

Hal ini baru terungkap, saat pihak EWC Internasional juga sebagai korban penipuan yang diduga telah dilakukan oleh salah seorang broker penyalur PMI asal Jakarta yakni, Bu Zasila alias Bunda Zena yang berjanji akan memberangkatkan sejumlah calon kandidat PMI yang kini berpolemik di Buleleng. Bunda Zena pun disebut-sebut sebagai “biang kerok ” atas persoalan hingga membuat para calon PMI tersebut menuntut untuk mengembalikan uang mereka.

Direktur EWC, Putu Eka Wismaya yang tak lain suami dari Dewa Ayu Sutami saat dikonfirmasi oleh Berita Dewata di Kantor EWC Desa Tukad Mungga mengatakan, pada persoalan ini sesungguhnya pihak EWC juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan BZ Mandiri selain sejumlah kandidat calon PMI tersebut.

[CITIZEN JOURNALIST ] PMI Hong Kong Ternyata Bukan Hanya Pria Atau Wanita, Ada Zena Dari Zakarta

“Kami yang menghubungkan mereka ke BZ Mandiri, sehingga secara otomatis nama kami ikut terseret-seret dalam persoalan ini,” kata Eka Wismaya, Senin (02/07/2018).

Dari penjelasan Eka, sejumlah uang serta dokumen yang telah disetorkan oleh kandidat calon PMI dipegang oleh BZ Mandiri. Lantaran ada persoalan seperti saat ini, maka kata Eka, ia berniat memiliki etikad baik mengembalikan uang itu dengan jaminan berlangsung di Kantor Desa Panji, Sabtu (30/06/2018) lalu.

“Kami tidak ingin ada permasalahan di bawah, maka itu berniat untuk mengembalikan dukumen tersebut. Kami sudah mendatangi BZ tapi tidak ada titik temu, dia tidak mau datang ke Buleleng menjelaskan,” jelas Eka.

Putu Eka Wismaya pun mengungkapkan, total dana yang disekitar ke Bunda Zena hampir mencapai Rp3 miliar uang dari para kandidat calon PMI diduga “ditilep” BZ Mandiri tanpa ada kejelasan para kandidat akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Bukan itu saja, masih ada beberapa orang “terkatung-katung” di Jakarta, lantaran dijanjikan berangkat bekerja ke luar negeri.

“Jadi saya tegaskan disini, EWC dan para calon Tenaga Kerja yang kemarin sama-sama jadi korban. Ada juga beberapa orang kandidat, mereka masih bersama Bunda Zena tanpa ada kejelasan pasti dan ini kami pikirkan untuk ajak pulang. Saya akan selesaikan ini secara hukum, dan saya sudah tunjuk pak Doni Riana sebagai pengacara kami dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Kadek Doni Riana S.H selaku kuasa hukum dari EWC membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari EWC untuk menyelesaikan polemik ini. Selanjutnya kata Doni, ia akan mengambil upaya-upaya hukum sesuai prosedur dalam menyelesaikan persoalan ini. “Langkah pertama kami lakukan adalah somasi ke pihak BZ. Karena klien kami dan kandidat sama-sama jadi korban. Kami minta BZ untuk mengembalikan uang dulu, sesuai bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada,” papar Doni Riana.

Kendati upaya somasi yang dilakukan diindahkan, maka Doni Riana tidak menampik, jelas akan menempuh jalur pidana. Bahkan Doni Riana tanggung-tanggung untuk melaporkan dugaan Penipuan ini hingga ke Mabes Polri. Sebab Doni menduga, aksi ini dilakukan dengan sistem jaringan dengan modus penyalur PMI.

“Kasihan orang-orang, khususnya di Buleleng mau bekerja ke luar negeri harus tertipu. Jika somasi tidak dihiraukan sampai 3 kali, maka upaya jalur pidana jelas kami tempuh sampai ke Mabes,” ungkap Doni Riana (2/7).

Dalam waktu dekat akan berangkat pengacara yang terkenal handal diBuleleng ini akan terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan BZ Mandiri , untuk meminta kejelasan yang pasti, termasuk meminta pihak BZ dalam hal ini Bunda Zena agar datang ke Buleleng menjelaskan secara rinci dihadapan kandidat calon PMI yang menuntut hak mereka.

“Kami akan ke Jakarta bersama pihak EWC menyampaikan somasi ini ke pihak BZ. Jadi pihak EWC terseret namanya karena ulah BZ, jadi BZ atau Bunda Zena harus bertanggungjawab penuh. Jika tidak, jalur pidana kami tempuh,” pungkas Doni Riana. [Asa/BD]

Advertisement
Advertisement