4,5 Juta Orang Menjadi Korban Penempatan PMI Ilegal
JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan ada sekitar 4,5 juta Pekerja Imigran Indonesia (PMI) jadi korban penempatan kerja tidak resmi. Angka ini didapat dari selisih data PMI yang dimiliki World Bank (Bank Dunia) dan BP2MI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan berdasarkan data Bank Dunia ada 9 juta PMI yang berada di dunia. Namun, berdasarkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) hanya 4.582.437 PMI yang terdaftar.
“Jadi diduga ada 4,5 juta yang tidak tercatat dalam SISKOP2MI, yang artinya undocumented,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, yang dipantau virtual, Senin (28/11/2022).
Adapun berdasarkan data resmi BP2MI, destinasi terbanyak bagi para PMI adalah Malaysia dengan 1,28 juta PMI, lalu Taiwan 876 ribu PMI, kemudian Hongkong dengan 845 ribu PMI, Arab Saudi 448.750 PMI, dan Singapura 319 ribu PMI.
Sementara itu, daerah penyumbang PMI terbanyak berasal dari Jawa Timur dengan 1,04 juta PMI, disusul Jawa Barat 1,02 juta PMI, Jawa Tengah 1 juta PMI, Nusa Tenggara Barat 552 ribu PMI, serta Lampung ada 214 ribu PMI.
Para PMI yang tidak secara resmi, diungkapkan Benny, memiliki beberapa risiko, antara lain mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji tidak dibayar, pekerjaan dan gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan karena memang tidak pernah diikat perjanjian kerja, lalu eksploitasi jam kerja.
Dalam dua tahun, BP2MI telah menyelamatkan 2.910 PMI yang hampir diberangkatkan secara tidak resmi. Di antara penyelamatan itu, pada 29 September 2022 BP2MI telah menyelamatkan 160 perempuan korban sindikat ke Arab Saudi.
Selama dua tahun terakhir juga, ada 81.895 PMI yang dideportasi dari negara tempat bekerja. Sebanyak 90% korban adalah kejahatan PMI. []