April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

72 Nama Caleg yang Pernah Korupsi Diumumkan KPU

3 min read
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019). KPU kembali mengumumkan sebanyak 32 nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019). KPU kembali mengumumkan sebanyak 32 nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 32 nama tambahan caleg mantan narapidana korupsi pada Selasa (19/02/2019). Total caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota mantan koruptor menjadi 72 orang ditambah 9 calon anggota DPD.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, setelah mengumumkan 40 nama caleg dan 9 calon anggota DPD mantan napi korupsi beberapa waktu lalu, ternyata ada nama lain yang belum disampaikan oleh penyelenggara pemilu di daerah.

“Nanti hari ini sudah ada datanya. Sudah terverifikasi dan nanti kami bisa sampaikan lengkap,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2) seperti dinukil Republika.co.id .

Data ini disebut Arief, merupakan hasil rekapitulasi selama 19 hari, yaitu sejak akhir Januari hingga saat ini. “Meminta data yang kami umumkan hari ini adalah data yang paling pembaruan ,” tegasnya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengutip, ada 32 tambahan nama caleg mantan napi korupsi. Dari 32 nama ini terdiri dari tujuh orang caleg DPRD provinsi dan 25 orang caleg DPRD kabupaten / kota.

“Jumlah tambahan caleg mantan narapidana korupsi berjumlah 32 orang. Sementara sebelumnya kami telah mengumumkan ada 40 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota yang merupakan mantan narapidana korupsi. Jumlah total caleg mantan narapidana korupsi untuk hari ini 72 orang,” beber Ilham.

Ilham menambahkan, selain 72 caleg mantan napi korupsi, ada juga 9 orang anggota DPD . Jika dirinci, 23 orang caleg DPRD provinsi, dan 49 orang caleg DPRD kabupaten / kota.

Dari data tersebut diumumkan Partai Hanura menjadi parpol dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak, yaitu 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, PKS 2 orang.

“Maka, secara total ada 81 mantan narapidana kasus korupsi dalam DCT Pemilu 2019. Terdiri dari sembilan calon anggota DPD dan 72 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota,” pungkasnya.

 

 

 

 

KPK meminta pemilih cermat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang kepada CNNIndonesia.com mengatakan, calon pemilih harus mencari calon legislatif (caleg) yang ingin dipilih di Pemilu 2019.

Apalagi KPU mengambil foto caleg mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurutnya, saat ini masyarakat memiliki banyak sumber informasi untuk lebih mengenal calon wakil rakyat yang akan mereka pilih. “Kalau mau gunakan hak maka sebenarnya perlu disetujui dulu, cek siapa mereka,” kata Saut, Rabu (13/02/2019).

Saut menjelaskan, tidak menutup meminta para caleg mantan narapidana korupsi akan kembali duduk di kursi persetujuan pusat maupun daerah. Menurut dia, saat ini isunya bukan mencegah para caleg mantan napi korupsi untuk kembali lagi. Undang-undang tidak menggantikan mereka untuk bisa dipilih kembali.

“Mungkin jalan tengah bertanya apakah ada yang diajukan yang dipilih bisa membuat apa untuk pemberantasan korupsi? Pertanyaan yang sama kita ajukan juga pada mereka yang belum pernah terlibat korupsi,” ujar Saut.

Lihat Berkas Beritagar.id , berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung, yang melibatkan 351 anggota DPR / DPRD yang menjadi terpidana korupsi hingga 2018.

Itu berarti jumlah keseluruhan, karena dokumen putusan belum seluruhnya tersedia di situs MA. Melepaskan, Korupsi Melawan biasa yang bisa dicegah dengan cara biasa .[]

Advertisement
Advertisement