April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

8 Orang Menjadi Tersangka, Begini Sebab Kebakaran Gedung Kejagung

1 min read

JAKARTA – Tim gabungan Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena lalai hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang itu hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. Brigjen Ferdy mengamini pihaknya sudah menetapkan tersangka namun belum melakukan penahanan.

“(Para tersangka belum ditahan) belum, kan baru mau dipanggil,” kata Ferdy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dalam kasus kebakaran itu. Pemeriksaan lanjutan itu tentunya dalam rangka pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/08/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur PT Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi pembersih lantai yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar. []

Advertisement
Advertisement