February 14, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

98 Calon Pengantin Dibawah Umur di Ponorogo Ajukan Dispensasi Menikah

2 min read

JAKARTA – Sebanyak 98 pemohon dispensasi nikah diterima Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo selama 2025. Seluruhnya dikabulkan oleh PA Ponorogo.

Dispensasi nikah adalah izin dari pengadilan agar pasangan di bawah usia 19 tahun tetap bisa menikah, sesuai Undang-Undang Perkawinan, dengan alasan tertentu seperti kehamilan, faktor sosial, atau kondisi mendesak lainnya.

Angka 98 itu diklaim menurun dibanding tahun sebelumnya. Pada 2022, ada 190 kasus, 2023 ada 160 kasus, 2024 ada 123 kasus.

“2025 ini menurun, bahkan tak capai angka 100 untuk 2025 ini. Tapi 70 persennya memang hamil duluan,” ungkap Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, Maftuh Basuni, Selasa (10/2/2026).

Dia menyatakan 98 permohonan dispensasi nikah itu dengan berbagai latar belakang.  Rinciannya 23 menghindari zina, 6 pergaulan bebas.

“Nah yang hamil duluan atau hamil di luar nikah 69 orang. Ya kalau dipersentasekan 70 persen,” kata Maftuh kepada Tribun Jatim Network.

Tidak Semua Permohonan Dikabulkan

Dia menjelaskan sebenarnya tidak semua permohonan bisa dikabulkan.

Majelis hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kesiapan psikis hingga keberlangsungan rumah tangga ketika pasangan muda itu menikah.

“Jadi memang tidak serta merta dikabulkan, ada pertimbangan tertentu. Tapi selama 2025 kemarin jumlah permohonan dikabulkan semua. Kalau tahun sebelumnya ada yang ditolak,” tegasnya.

Dominasi Warga Daerah Pinggiran

Untuk pemohon berasal dari pelajar usia 16 hingga 18 tahun atau jenjang pendidikan SMA. Beberapa juga ada yang masih berusia SMP.

“Sesuai Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia menikah untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun,” papar Maftuh.

Sementara, dominasinya menurutnya memang masih daerah pinggiran yang mengajukan dispensasi nikah.

Dari 98 itu yang paling banyak adalah Kecamatan Ngrayun.

“Kecamatan Ngrayun itu ada 13 perkara, disusul Kecamatan Jenangan 10 kasus lalu Babadan 8 kasus dan sisanya tersebar di Sooko, Sambit serta Slahung,” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply