September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aceh, Jawa Timur dan NTB Menjadi Kantong Perdagangan Orang Terbesar Tahun Ini

2 min read

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK menyebut ada total 728 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang sudah ditangani oleh Kementerian Sosial.

Dari angka itu, terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Barat, berikutnya adalah Jawa Timur dan Aceh. Sedangkan negara tujuan TPPO terbanyak dari Tanah Air adalah Malaysia.

“Memang NTB merupakan kantong pekerja migran Indonesia atau PMI,  TPPO itu paling banyak terjadi di sana.” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ia mengutip data Kementerian Sosial per 3 Juli 2024. Dalam data itu tercatat korban TPPO dari NTB sebanyak 171 orang, diikuti Jawa Timur 139 orang, dan Aceh 68 orang. Korban TPPO terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 637 orang diikuti Suriah sebanyak 30 orang. Mayoritas korban berusia dewasa sebanyak 699 orang, ada juga korban anak-anak 18 orang, dan lansia 11 orang. Dari jenis kelamin, terbanyak adalah laki-laki yakni 434 orang dan perempuan 294 orang.

Tahun lalu, Kemensos menangani 1.359 orang korban TPPO. Mereka diberikan rehabilitasi sosial serta program kewirausahaan. Tahun ini, 416 korban TPPO diberi rehabilitasi sosial berupa pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal sementara, hingga pemeriksaan kesehatan.

Sementara sisa 105 orang diberi rehabilitasi sosial plus kewirausahaan. Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mencatat jumlah korban TPPO per 11 Juli 2024 mencapai 698 orang. Pelaporan terbanyak datang dari Polda Kepulauan Riau sebanyak 140 orang, disusul Polda Kalimantan Utara sebanyak 130 orang. Dari angka itu, kebanyakan korban TPPO adalah laki-laki, sebanyak 396 orang.

“Jadi di pintu masuk-pintu masuk ya, Kepri, terus kemudian ke Kaltara,” ujarnya.

Untuk mencegah dan menangani TPPO, Kemenko PMK menetapkan empat strategi, yakni:

– Meningkatkan pencegahan dibandingkan penanganan Salah satunya dengan edukasi terpadu yang menyasar kepala sekolah, media, aparat desa, hingga aktivis masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan TPPO

– Mengkoordinasikan satu data terintegrasi untuyk korban TPPO Kemenko PMK melakukan rapat koorinasi penguatan regulasi dan kelembagaan Satu Data Migrasi Internasional atau SDMI. Rakor ini membahas kebutuhan payung hukum SDMI untuk mengambil kebijakan perlindungan

Meningkatkan koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pendampingan Salah satunya adalah mendorong terbentuknya gugus Tugas TPPO di daerah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA, dan Kepolisian

– Memperkuat regulasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenko PMK juga mengawal penyusunan Perpres Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia []

 

 

Advertisement
Advertisement