December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Achmad Yurianto Tak Lagi Menjadi Juru Bicara Setelah Presiden Membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

2 min read

JAKARTA – Ditengah ramainya isu klepon yang viral disosial media hingga menghiasi laman pemberitaan media-media nasional, tidak banyak yang menyadari, Presiden Joko Widodo telah membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang selama ini aktif bekerja untuk penanganan dan pengendalian pandemi.

Pembubaran tim tersebut otomatis membuat sosok yang sempat dikenal sebagai sosok pembawa kabar kematian, Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Indonesia untuk COVID-19 mengakhiri tugasnya sebagai juru bicara.

Presiden RI Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas dan fungsi pelaksanaan operasional dan teknis kini dijalankan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Peran yang biasa dilakukan Dr. Achmad Yurianto digantikan oleh Prof. Drh. Wiku Adisasmito MsC PhD., yang tadinya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Prof. Drh. Wiku Adisasmito MsC PhD
Prof. Drh. Wiku Adisasmito MsC PhD

“Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini,” kata Yurianto, Selasa, 21 Juli 2020.

Yurianto menambahkan, pembaharuan data perkembangan jumlah kasus hari ini nantinya sudah diserahkan kepada Wiku, selaku juru bicara pemerintahan yang baru untuk COVID-19.

“Nanti sore Prof Wiku dan tempatnya di Istana Negara,” jelas Yurianto.

Achmad Yurianto menjabat sebagai juru bicara sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi, Maret 2020. Selama hampir empat bulan lamanya, Yurianto mengisi layar kaca setiap pukul 15.30 WIB guna memberi pembaharuan data kasus Covid-19 di Indonesia.

Indonesia Bentuk Tim Terpadu Untuk Tangani Pemulihan Ekonomi Nasional Karena COVID-19

Yurianto menjelaskan, bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres No.82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, Senin 20 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. []

Advertisement
Advertisement