November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Agar Bebas Tuduhan dan Stigma Negatif Pembawa HIV/Aids, Ada Wacana Baiknya Setiap PMI yang Pulang Dites Darah di Bandara

2 min read

SURABAYA – Santernya kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai salah satu kelompok yang rentan menularkan HIV/Aids selama ini memang tidak bisa ditampik. Setiap daerah, saat memberikan keterangan kepada media hampir selalu menyebut pekerja migran menjadi salah satu tabulasi data penderita HIV/Aids di sebuah daerah.

Wacana melakukan pemeriksaan atau tes HIV terhadap setiap pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru datang di wilayah NKRI sebenarnya pernah diwacanakan sejak sepuluh tahun yang lalu. Namun, lagi-lagi, wacana tersebut ditentang kalangan yang tidak setuju dengan alasan diskriminatif dan melanggar HAM.

KPA (Komisi Pemberantasan Aids) NTB misalnya, tahun 2009 pernah akan menjalankan aturan tersebut. Namun justru gagal dijalankan karena ditentang berbagai LSM dan ormas yang tidak setuju. Mereka berdalih, tindakan tersebut dirasa diskriminatif, lantaran tidak seluruh yang datang dari luar negeri diperiksa, hanya pekerja migran saja, sedangkan HIV juga bisa ditularkan oleh yang bukan pekerja migran yang juga baru datang bepergian dari luar negeri.

Di Banyumas, tiga tahun silam KPA Banyumas juga pernah mengusulkan hal serupa dengan yang di NTB, lagi-lagi, perlawanan kuat membuat wacana tersebut gagal direalisasikan.

Disisi lain, baik di NTB maupun di Banyumas, grafik penderita HIV dari kalangan pekerja migran, jumlahnya semakin bertambah banyak setiap tahunnya, sedangkan upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan ditentang beberapa kalangan.

Nur Cahyanto, aktifis pemerhati pekerja migran Jawa Timur menyatakan, stigma penularan HIV/Aids yang dibawa pulang oleh pekerja migran dari luar negeri memang bukan rekayasa.

“Di Jawa Timur, sudah tak terhitung lagi berapa jumlah TKI yang pulang dalam kondisi terinfeksi (HIV/Aids). Banyak dari mereka yang terinfeksi, kondisinya masih belum menyadari dan begitu berkumpul dengan pasangan suami/istri mereka, kontak seksual tentu tidak bisa dihindari. Saat itulah, penularan terjadi” jelasnya kepada ApakabarOnline.com pada Selasa (03/12/2019) kemarin.

Yanto melihat, memang jika melihatnya hanya dari sisi Undang-Undang Kesehatan saja seperti yang selama ini menjadi payung bagi pegiat HIV/Aids, tentu akan ditentang banyak kalangan lantaran tindakan tersebut memang diskriminatif.

“Mustinya melihatnya jangan dari sisi Undang-Undang kesehatan saja, tapi lihatlah dari Undang-Undang perlindungan pekerja migran, dimana seharusnya salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja migran itu adalah melakukan tes kesehatan saat akan dilakukan penempatan, maupun saat pulang kembali ke tanah air baik untuk keperluan cuti maupun pulang seterusnya” tutur Yanto.

“Dengan demikian, bukan hanya mendiskriminasikan penyakit HIV/Aids saja, melainkan, penyakit-penyakit lain juga sering lho dibawa pulang oleh TKI. Masih ingat kan, TKW Hong Kong yang cuti meninggal dunia karena terinfeksi flu Hong Kong tahun lalu ?, Mustinya, jika di bandara dilakukan pemeriksaan, sejak turun di Bandara dia langsung mendapat penanganan kesehatan, tidak menunggu sampai seminggu setelah sampai di rumah kemudian kondisinya sudah kritis baru mencari pertolongan dan baru ketahuan.” pungkas Yanto. []

Advertisement
Advertisement