Agar PMI Bisa Membeli Program Rumah Subsidi, Begini Persyaratan Gajinya

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini bisa membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan regulasi tentang batasan penghasilan PMI yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun batasan penghasilan MBR bagi PMI menjadi salah satu persyaratan untuk membeli rumah subsidi melalui FLPP. Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri PKP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Batasan Gaji MBR bagi PMI Beli Rumah Subsidi
Di dalam Pasal 4A tertulis, besaran penghasilan MBR dapat diperoleh orang perorangan di luar wilayah Indonesia.
Besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia diperhitungkan dengan mempertimbangkan:
– Kesesuaian data penghasilan pekerja migran Indonesia dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
– Data penghasilan minimum pekerja migran Indonesia di negara penempatan; dan
– Nilai konversi dengan paritas daya beli.
Nilai konversi dengan paritas daya beli sebagaimana dimaksud dihitung dengan menggunakan perbandingan nilai 1 dolar Amerika Serikat menurut paritas daya beli bilateral yang senilai antara mata uang negara Indonesia dan mata uang negara penempatan MBR sebagai pekerja migran Indonesia.
Adapun besaran penghasilan MBR yang diperoleh di luar wilayah Indonesia menggunakan besaran penghasilan orang perseorangan pada wilayah Zona 4.
Di mana besaran penghasilan MBR pada wilayah Zona 4 juga berlaku untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, sebagaimana berikut:
– Tidak kawin maksimal Rp 12 juta per bulan;
– Kawin maksimal Rp 14 juta per bulan;
– Satu orang untuk peserta Tapera maksimal Rp 14 juta per bulan.
Batasan Gaji MBR untuk PMI Sama dengan Jakarta
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho pernah menyampaikan bahwa kriteria MBR bagi PMI yang bisa memanfaatkan FLPP disamakan dengan di DKI Jakarta. Artinya, batas maksimal gaji pekerja migran yang bisa mengajukan KPR FLPP adalah Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk menikah.
“Untuk kriteria MBR bagi para pekerja migran disetarakan penghasilannya dengan di DKI Jakarta,” kata Heru di GRHA BNI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Jelas Heru, hal ini sudah didiskusikan dengan tim bidang hukum Kementerian PKP beberapa waktu lalu. Berdasarkan analisa Kementerian PKP dengan BP Tapera, hasil konversi gaji pekerja migran dengan biaya hidup mereka di negara tempatnya bekerja, sama dengan kemampuan MBR di DKI Jakarta.
“Jangan dilihat, di Taiwan gajinya Rp 25 juta, tapi ongkos hidup di sana juga tinggi, sehingga kalau dibawa pulang masuk ke kriteria MBR,” ucap Heru. []
Sumber Kompas