December 10, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

AJI Rilis Data 20 Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Aksi 22 Mei, Siapa Pelakunya ?

2 min read

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengungkapkan, sampai sejauh ini setidaknya ada 20 wartawan yang menjadi korban kekerasan saat sedang meliput demonstrasi di Jakarta, pada 22 Mei lalu. Bentuk kekerasan mulai dari pemukulan, penghalangan peliputan, hingga pengrusakan sepeda motor.

Kasus kekerasan terjadi di beberapa titik kerusuhan yaitu di kawasan Jl. MH Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya. Pihak kepolisian dan massa aksi diduga kuat menjadi pelaku kekerasan tersebut.

Kekerasan yang dialami wartawan terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Kekerasan langsung misalnya pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan.

Sementara kekerasan yang terjadi secara tidak langsung antara lain pengrusakan sepeda motor atau terkena lemparan benda keras saat meliput di tengan konfilik aparat keamanan dan massa aksi.

“Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa. Para jurnalis tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan kartu pers kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tidak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers,” kata AJI Jakarta dalam rilis yang diterima redaksi.

Budi, kontributor CNN Indonesia TV, misalnya, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja, dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Hal serupa juga menimpa beberapa jurnalis dari media seperti Tirto.id, Tribun Jakarta, CNNIndonesia.com, dan Gatra.

Ada juga jurnalis yang mendapat intimidasi langsung dari massa aksi. Seperti yang menimpa Intan dan Rahajeng, jurnalis RTV. Keduanya dipersekusi saat meliput di  jembatan layang Jatibaru, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara kekerasan tidak langsung berupa pengrusakan sepeda motor dialami oleh wartawan dari Okezone.com, Kompas, dan Net TV. Seorang jurnalis AP juga mengalami persekusi online (doxing) di media sosial. Seorang kru ABC News mengalami intimidasi oleh aparat Polisi.

“Ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi,” kata AJI Jakarta.

AJI mengingatkan, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta. [Law Justice]

Advertisement
Advertisement