Akademisi : Partai Koruptor Bansos Bisa Digugat ke MK & Dibubarkan!
JAKARTA – Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola menegaskan bahwa partai politik pelaku korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dalam hal ini PDI Perjuangan bisa digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dibubarkan karena diduga terlibat.
Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi kicauan Pempred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya @BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dengan dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun.
“Parpol nya mestinya digugat ke MK untuk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.
Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos juga layak dihukum mati.
“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya, dilansir suaranasional.com, Selasa (19/01/2021).
Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.
“Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus.
Mereka pantas2nya dihukum mati
Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana https://t.co/Ky7IueMGmy
— tamrintomagola (@tamrintomagola) January 18, 2021