Akan Segera Diumumkan, Upah Minimum 2026 Dipastikan Tidak Merugikan Pekerja dan Pengusaha
2 min read
JAKARTA – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merampungkan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026. Tenaga Ahli Utama DEN Lutfi Ridho mengatakan hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki angka konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat. “Nah itu yang sedang kita formasikan dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Lutfi dalam acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru kenaikan UMP 2026. Namun Lutfi belum mau membocorkan rinciannya. Ia hanya memastikan keputusan akan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. “Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh, tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan pengusaha,” ujar Lutfi.
Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tetap mencari titik tengah untuk menetapkan UMP yang baru dengan mempertimbangkan keinginan pengusaha dan pekerja.
“Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita,” kata Lutfi. Selain formula UMP, pemerintah juga akan memaksimalkan upaya deregulasi. Salah satunya terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD. Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Deregulasi ini mencakup TKDN dan daftar negatif investasi. Kemarin sudah ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Lutfi. Dengan upaya-upaya ini, Lutfi berharap penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) akan meningkat, yang pada akhirnya bisa memperbaiki konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.[]
Sumber Kata Data
