April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Akta Jual Beli Tanah Milikmu Hilang ? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

5 min read

JAKARTA –  Akta Jual Beli atau AJB tanah membuat kepemilikan sebuah lahan sudah bisa dialihkan serta dibalik nama dan dianggap sah secara hukum.

Pembuatan AJB tanah hanya berhak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan proses penandatanganannya harus dilakukan serta didampingi PPAT.

Lantas, bagaimana jika Anda ternyata belum sempat balik nama tapi ternyata AJB hilang dan mungkin sewaktu diserahkan ke perorangan Anda belum mengeceknya? Apa yang sebaiknya Anda lakukan saat mengetahui AJB Anda hilang?

Serta bagaimana cara mengurus Akta Jual Beli tanah yang hilang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel dan ulasannya di bawah ini seperti melansir rumah.com.

 

– Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

– Dasar Hukum Akta Jual Beli

– Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

– Biaya Mengurus Akta Jual Beli yang Hilang

 

  1. Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

Sebagai dokumen penting, AJB terdiri dari detail aktivitas jual beli properti yang meliputi nama penjual, pembeli, tanggal waktu penyerahan, poin kesepakatan, serta keterangan lahan/bangunan yang menjadi objek transaksi.

Itu sebabnya, AJB jelas merupakan dokumen yang tidak bisa dilewatkan ketika Anda melakukan proses jual beli tanah dan bangunan.

Oleh karena itu, Anda tak perlu panik apabila ternyata AJB Anda hilang. Pertama-tama, cara mengurus Akta Jual Beli tanah yang hilang adalah dengan memperoleh salinan AJB dari PPAT. Pasalnya, wewenang untuk membuat AJB adalah pada PPAT berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan. Sementara lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.

Lembar kedua tersebut disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.

Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini setidaknya Anda perlu mempersiapkan persyaratan sejumlah dokumen.

Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.

Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.

 

  1. Dasar Hukum Akta Jual Beli

AJB bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah tetapi merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.

Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB adalah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.

Pembuatan AJB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan di pasal 37 bahwa Akta Jual Beli rumah merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan hak terjadi melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pihak yang lain.

Selain itu, pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli rumah juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pastikan akta jual beli Anda tersimpan dengan baik setelah Anda membeli properti. Meski akta jual beli bukanlah bukti kepemilikan namun, AJB dapat menjadi bukti pembelian properti yang Anda beli.

Nah, jika Anda sedang mencari rumah di jual, pastikan sertifikat kepemilikannya lengkap dan saat pembelian terdapat AJB-nya.

 

  1. Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

Dalam mengikuti prosedur dan cara mengurus Akta Jual Beli tanah yang hilang, setidaknya Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:

– Dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada).

– Surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB.

– Surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat.

– Surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

 

Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan akta jual beli tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.

Jadi pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB. Setelah melalui evaluasi tersebut, PPAT memutuskan bisa atau tidaknya memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda.

Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.

Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.

Meskipun AJB memberikan hak kepemilikan sah atas properti, bukan berarti AJB adalah satu-satunya bukti kepemilikan properti.

Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan adalah bukti sah kepemilikan properti. AJB hanya merupakan bukti transaksi jual beli dan proses pengalihan hak kepemilikan properti yang sah.

 

  1. Biaya Mengurus Akta Jual Beli yang Hilang

Biaya pembuatan AJB di PPAT telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sementara itu, pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

– Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen.

– Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen.

– Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen.

– Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen

 

Di samping itu, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, jelas bahwa AJB adalah perjanjian yang dibuat setelah PPJB dan merupakan bukti resmi bahwa properti tersebut telah dijual dan dibeli oleh para pihak. Dalam AJB, pembeli akan memperoleh hak kepemilikan sah atas properti tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, AJB harus dibuat di hadapan notaris dan harus didaftarkan ke kantor pertanahan untuk memiliki kekuatan hukum yang sah. []

Advertisement
Advertisement