January 15, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Alat Setrum Majikan Keterbelakangan Mental Antarkan Seorang PMI Beruia 29 Tahun Mendapat Anugerah Delapan Tahun Bui

2 min read
Singapore State Courts Building (Foto Istimewa)

Singapore State Courts Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Kelewatan banget yang dilakukan seorang PMI berusia 29 tahun ini. Entah karena kebablasan dalam menjalankan gaya hidup bebas, atau karena kebelet melampiaskan hasrat. Yang pasti, kelepasan dalam mengendalikan kontrol hasrat seksualnya, mengantarkan seorang PMI berusia 29 tahun mendapat anugerah bui.

Di persidangan State Courts Singapura pada Kamis (08/08/2024) kemarin terungkap, PMI perempuan berusia 29 tahun yang tidak diungkap jati dirinya tersebut terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap majikan pria berusia 53 tahun yang dalam kondisi keterbelakangan mental.

Yang dilakukan mbak PMI tersebut adalah dengan memaksa sang majikan untuk melakukan hoho hihe. Hal tersebut terlihat dari bukti rekaman video dari ponsel pelaku yang bocor.

Dalam rekaman video, mbak PMI berusaha mempengaruhi majikannya sampai dengan alat setrum majikannya siap melakukan penetrasi. Kemudian, bak seorang penunggang kuda, mbak PMI tersebut melakukan penetrasi alat setrum majikan pada organ kewanitaannya tanpa menggunakan pengaman.

Setelah mbak PMI tersebut merasakan telah mencapai puncaknya, kemudian dirinya bergegas segera melepas alat setrum majikan, kemudian memberikan treathment sampai dengan alat setrum majikan menyemburkan cairan keramat.

Hal tersebut dilakukan beberapa kali saat live video dengan hiyang hiyangannya di Indonesia. Alasannya, melihat sang hiyang hiyangan tengah melakukan aksi hoho hihe dengan majikannya, gairah dan rasa sayangnya menjadi semakin bertambah.

Peristiwa ini terjadi sudah tidak dapat dihitung lagi berapa kali, sebab telah berlangsung selama dua tahun.

Aksi tersebut terhenti, saat keluarga majikan mendapat kiriman video hoho hihe antara PMI dengan majikannya. Beberapa video dikirim oleh orang tak dikenal yang diyakini pengirim adalah pacar sang PMI yang tidak lagi dikirimi uang.

Melihat video tersebut, tentu saja keluarga majikan emosi kemudian melaporkan ke Polisi.

Atas perbuatannya, kini mbak PMI oleh Hakim divonis bersalah dan dianugerahi delapan tahun bui. []

Advertisement
Advertisement