April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Amalia Dan Ella Gugat Almarhumah Majikannya Yang Nunggak Gaji Lebih Dari HKD 100 Ribu

2 min read

HONG KONG – Seorang majikan bernama Fung Yuk-mei yang meninggal dunia karena bunuh diri pada Januari 2018 silam, menyisakan serentetan kasus perburuhan di pengadilan. Pasalnya, 2 orang PRT yang sejak tahun 1982 dan 1885 telah setia bekerja padanya, mengaku belum menerima 3 bulan terakhir gaji, uang long service, uang libur serta uang tiket.

Jika di total, klaim yang diajukan Ella dan Amalia jumlahnya sebesar HKD 106.477  atau setara dengan Rp. 191,6 juta. Jumlah tersebut masing-masing HKD 65.435 merupakan nilai yang diklaim oleh Ella, sedangkan HKD 41.39 nilai yang diklaim oleh Amalia.

Di beritakan oleh The SUN HK, Kedua penuntut (Ella dan Amalia) pada 17 Agustus kemarin menghadiri persidangan yang digelar di Labour Tribunal setelah sebelumnya pada 6 April, tuntutan keduanya disidangkan.

Hasil dari persidangan yang digelar Jumat kemarin, Labour Tribunal melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan district. Disamping itu, pengadilan juga belum bisa menemukan siapa yang bertanggung jawab sebagai ahli waris almarhumah lantaran diketahui, almarhumah majikan Ella dan Amalia semasa hidupnya tidak menikah dan diketahui hanya memiliki 1 orang keponakan saja.

Dalam persidangan sebelumnya, Labour Tribunal menyarankan keduanya untuk mendatangi Registry Probate di Admiralty, mencari tahu apakah ada pihak yang telah mengajukan permohonan atas kepemilikan aset milik almarhumah. Namun, setelah keduanya mendatangi Registry Probate di Admiralty, mereka pulang dengan tangan hampa. Tidak ditemukan informasi yang mereka inginkan.

Seperti yang beredar luas di media lokal Hong Kong, Fung Yuk-mei, majikan Ella dan Amalia, pekerja migran asal Filipina tersebut melakukan aksi bunuh diri dengan membakar arang didalam kamar pribadinya. Fang ditemukan oleh Ella dan Amalia telah dalam kondisi meninggal dunia pada Senin 29 Januari 2018 silam.

Buntunya tuntutan kedua PRT asing di Labour Tribunal, masih terbersit harapan akan berhasil setelah dialihkan penanganannya ke District Courts. [Asa]

Advertisement
Advertisement