December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Anaknya Tak Diakui, Nurlia Lakukan Tes DNA

2 min read

PALEMBANG – Tes DNA menjadi langkah terakhir bagi RA Nurlia untuk membuktikan jika anaknya Abdul Hakim Albani (4) merupakan anaknya bersama Iskandar Zulkarnain mantan suaminya. Kasus bermula saat Iskandar enggan mengakui jika Albani merupakan anak kandungnya.

Dilansir dari Sripoku.com, dirinya beberapa kali menghindar saat dimintai pengakuan terhadap anak tersebut.

“Saya sudah beberapa kali mengundang dia (Iskandar) untuk melakukan tes DNA. Namun selama itu juga dirinya tak menggubris. Bahkan terkesan mengacuhkan. Saya hanya butuh pengakuan, sebab selama ini dia selalu mengatakan jika Albani bukan anaknya,” jelas RA Nurlia, di RS Bhayangkara Palembang.

Menurut Nurlia, mantan suaminya tersebut enggan mengakui anak mereka kepada semua orang. Dirinya bahkan mengetahui jika Iskandar kerap mengirimkan pesan kepada teman-temannya jika anak tersebut bukan anak mereka.

“Saya awalnya belum percaya kalau dia (Iskandar) bilang ke orang-orang Albani bukan anaknya. Dia kirim pesan ke teman-teman saya. Akhirnya saya dengar sendiri pengakuan dirinya,” jelasnya.

Tes DNA tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Iskandar dan Albani masuk ke dalam ruangan yang sama. Namun menurut pengakuan Nurlia, Iskandas tetap teguh tidak mengakui anak tersebut sebagai anaknya.

“Di dalam dia tetap sesuai keyakinannya bahwa anak ini bukan anaknya, kita tinggal nunggu sama hasil DNA. Dan kata dokter hasil DNA baru keluar sebulan dari hasil tes,” ungkapnya.

Sementara, Iskandar yang datang bersama pengacaranya memilih langsung meninggalkan ruang DVI Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Dirinya enggan memberikan tanggapan mengenai tes DNA.

Iskandar dan pengacaranya masih sempat tertawa-tawa dan tetap enggan menanggapi jika Albani merupakan anaknya.

“Nggak ada tanggapan, cukup,” ungkapnya Iskandar bersama pengacaranya.

Sebelumnya, Nurlia sempat melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polresta Palembang pada 21 Januari 2017 dengan bukti nomor LPB/200/1/2017/SPKT atas laporan penelantaran anak oleh Iskandar Zulkarnain.

“Saya memang sempat berpisah padanya tahun 2011. Lalu sempat rujuk lagi tahun 2014 sehingga lahirlah anak kedua. Sayangnya tidak ada bukti resmi bahwa kami rujuk. Surat-menyurat juga tidak ada. Karena ada polemik, maka saat itu berpisah lagi,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel, Romi mengatakan tes DNA penting untuk menentukan hak anak sekaligus menjadi petunjuk alat bukti dari status anak tersebut.

“Tes ini menjadi salah satu rangkaian petunjuk dan menjadi alat bukti. Genetika siapa anak itu, jika sudah keluar hasilnya, sudah dapat dipastikan siapa yang menjadi ayah biologis Albani. Tes DNA ini menjadi akurat karena 99 persen dapat dipertanggungjawabkan.

Romi pun meminta jika hasilnya DNA terbukti Iskandar sebagai anak biologisnya maka, dirinya harus memenuhi kewajibannya sebagai ayah biologisnya.

“Ini jika terbukti kita minta untuk terlapor untuk segera memenuhi hak-hak dan kewajibannya. Itu jelas diatur undang-undang dan memenuhi hak dan kewajiban dia,” ungkapnya. []

Advertisement
Advertisement