November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Analisa Hukum PMI ABK yang Menjadi Korban Perbudakan dan Perdagangan Orang

15 min read

JAKARTA – Peristiwa kekerasan yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing terus bermunculan. Ketidakberesan ternyata sudah dimulai sejak sang ABK hendak berangkat. Agen-agen nakal memanipulasi kontrak, menilep gaji, tidak melapor, dan lepas tanggung jawab. Warga negara Indonesia terpaksa bertaruh nyawa di tengah lautan bersama kapal dan orang-orang asing yang menguras paksa tenaga mereka.

Berapa waktu yang lalu sempat heboh kasus perbudakan PMI diatas kapal China. Belakangan peristiwa serupa juga terjadi di atas kapal Italia.  Untuk kasus yang terjadi di kapal China yaitu kapal Lu Huang Yuan Yu 118, gambaran peristiwanya seperti diceritakan oleh  Zen, ABK asal Medan, Sumatera Utara. Seperti dikutip oleh law-justice.co, Ia bercerita  mendapat informasi tentang lowongan untuk bekerja di kapal asing dari seorang sahabatnya di Tegal, Jawa Tengah. Karena kebutuhan akan pekerjaan, dia memutuskan untuk nekat berangkat ke Tegal. Dia dijanjikan gaji per bulan sebesar 350 Dolar atau sekitar Rp 5,2 juta.

Sesudah sampai di Tegal, mereka langsung dijemput oleh pihak perusahaan yaitu PT Mitra Tunggal Bahari (MTB) dan diantarkan ke kantor berlanjut ke mess perusahaan untuk beristirahat. Sesudah berada di mess dan dirasakan sudah siap dengan semua dokumen telah terurus, lanjut Zen, pihak perusahaan langsung mengarahkan mereka ke kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Laut (PKL).Saat itu, dia dan kawan-kawannya tidak bisa membatalkan kontrak karena terancam sanksi. Setelah menandatangani, semua dokumen-dokumen penting itu hanya dipegang oleh pihak agen.

Di luar dugaan, bekerja di kapal asing tidak senikmat yang dijanjikan. Zen dan puluhan ABK Indonesia lainnya dieksploitasi dengan taraf kehidupan di atas kapal yang tidak layak. Selain itu, gaji yang dijanjikan juga tidak dibayarkan. Zen mengaku sudah 7 bulan tidak menerima gaji. Kini mereka sedang memperjuangkan haknya, tapi malah diancam sanksi karena dianggap memutus kontrak secara sepihak. Karena tidak tahan dengan eksploitasi  diatas kapal  China ini, dikabarkan dua WNI ABK Kapal Cina nekat terjun ke laut

Untuk kasus yang terjadi di atas kapal Italia kejadiannya bermula pada  pada bulan Februari 2020, ketika empat ABK Indonesia memutuskan untuk bekerja di kapal asing melalui dua agen di Jakarta: PT Indomarino Maju dan PT Nurrahray Cahaya Gemilang. Mereka adalah Setio Aji Purbatama, Priyo Widodo, Muhammad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo.

Keempatnya akan bekerja di perusahaan Kapal  ikan Italia, Panarea Charter Line Societa Cooperativa, milik seseorang yang bernama Antonio Taranto. Mereka ditempatkan di dua kapal berbeda, Rita Madre dan Perla Ionica, untuk menangkap ikan di lepas pantai pelabuhan Kota Anzio, Italia.

Tapi yang mereka alami jauh dari apa yang sebelumnya dibayangkan. Sejak pertama kali bekerja di sana, mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Diperlakukan berbeda dengan ABK asal Italia. Sering dicaci maki, diintimidasi, bahkan sampai dipukul oleh majikannya atau kapten kapal.

Sistem kerja pun amburadul. Kapal melaut 4 – 5 hari, bersandar hanya kurang dari sehari, kemudian kembali berlayar mencari ikan. Ketika di atas kapal, keempat ABK Indonesia itu mengaku hanya punya waktu tidur 2-4 jam.

Bicara soal gaji, mereka hanya menerima bayaran perbulan 500 Euro atau sekitar Rp 8,6 juta. Jauh di atas standar upah minimun di Kota Anzio, yakni sekitar 1.800 Euro.Mereka pernah menanyakan soal besaran gaji yang jauh dari ekspektasi. Sang majikan mengaku sudah membayar 1.200 Euro, dimana 700 Euro lainnya telah disetorkan kepada agen-agen mereka di Jakarta.Seperti diceritakan pada wartawan  Law-Justice.co, Aji menceritakan bagaimana tersiksanya mereka selama lima bulan terakhir. Sejak awal kedatangan, majikan tidak memperlakukan mereka secara adil.

Terus terulangnya peristiwa perbudakan dan kejahatan diatas kapal asing yang dialami oleh para PMI ini memunculkan suatu pertanyaan :seperti apa sebenarnya perangkat hukum baik nasional maupun Internasional melindungi keselamatan mereka ? Seperti apa relevansi perlindungan hukum ketentuan ketentuan tersebut terhadap TKI yang bekerja baik di kapal China maupun Italia yang disinyalir diperbudak oleh mereka ?

 

Perlindungan Hukum PMI Yang Menjadi ABK di Kapal Asing

Pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang bekerja di kapal, yang bertugas untuk mengoperasikan dan memelihara kapal dan muatannya, kecuali nahkoda. Begitulah menurut Hukum Laut. Dalam menjalankan tugasnya mereka sering mengalami kesulitan yang disebabkan oleh banyak hal. Mulai dari pelecehan seksual, pelanggaran HAM, hingga kejahatan perdagangan manusia yang mengarah kepada perbudakan. Keberadaan mereka di tengah laut, menyebabkan pemerintah kesulitan memantau mereka.

Sejauh ini Indonesia memang merupakan salah satu negara pengirim terbesar tenaga kerja dibidang perikanan terutama ABK. Berbagai permasalahan sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia, baik saat pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan. Perlindungan dalam setiap fase tersebut sangat dibutuhkan guna mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) berbeda dengan penempatan kerja pelaut Indonesia (PMI Pelaut). Perjanjian kerja yang dibuat oleh PMI Pelaut yang dalam hal ini disebut sebagai ABK, dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku di Indonesia dan peraturan nasional yang berlaku di negara bendera kapal tempat ABK bekerja. Perjanjian kerja ini pun tidak selalu memiliki kekuatan hukum ketika mereka bekerja. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia menyusun regulasi yang akan digunakan sebagai normative pengatur issue tersebut

Regulasi Pertama adalah Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Aturan yang dimuat dalam Undang-undang ini belum memberikan paket perlindungan bagi para anak buah kapal yang sesuai dengan standar internasional. Sehingga dalam suatu kondisi untuk mendapatkan hak nya para anak buah kapal yang bekerja hanya dapat bergantung pada perjanjian yang dibuat dengan pemilik kapal sebelum mereka bekerja.

Banyaknya kasus kejahatan yang dialami oleh para tenaga kerja yang bekerja sebagai anak buah kapal, membuat pemerintah membuat suatu kebijakan yaitu diwajibkannya pelaku industri perikanan dan kelautan untuk memiliki sertifikat HAM. Tujuannya adalah untuk melindungi para tenaga kerja khususnya para tenaga kerja yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Regulasi Kedua,Untuk mendorong para pelaku industri melakuan sertifikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melengkapi Permen No.42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan. Apabila suatu industri perikanan tersebut tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan mencabut atau tidak akan memperpanjang surat izin usaha perikanan dan operasional kapal.

Regulasi Ketiga, Dalam pasal 35 A UU No. 45 Tahun 2009 menyatakan bahwa kapal perikanan yang berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia diwajibkan untuk menggunakan nahkoda atau anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.3 Kapal perikanan berbendera asing yang menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif Indonesia juga wajib mempekerjakan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia minimal 70 % dari jumlah anak buah kapal.

Regulasi Keempat, dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 dinyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di atas kapal perikanan dan/ atau kapal pengangkut ikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing dari Direktur Jenderal.

Namun dalam prakteknya di lapangan sangat jauh berbeda. Saat ini, justru sudah banyak kapal perikanan berbendera Indonesia yang mempekerjakan anak buah kapal berkewarganegaraan asing lebih dari 90%. Hal ini membuat para tenaga kerja Indonesia semakin kehilangan kesempatan untuk bekerja dan menangkap ikan di wilayah perairan sendiri, dan membuat banyak dari mereka lebih memilih bekerja sebagai anak buah kapal di negara lain dan menjadi tenaga kerja atau anak buah kapal migran yang haknya sering dilanggar oleh oknum-oknum tertentu.

Regulasi Kelima, pemerintah Indonesia telah mengatur tentang perlindungan buruh migran di Indonesia dalam sebuah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tentang hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh para anak buah kapal yang bekerja di kapal asing di mana mereka juga berstatus sebagai buruh migran. Dalam Pasal 6 ayat 1 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Buruh Migran Indonesia, hak buruh migran itu ada 13 item yaitu:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak & kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. Memperoleh akses berkomunikasi;
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

 

Selain hak tersebut, dalam Regulasi Keenam, pemerintah juga telah mengatur mengenai kesejahteraan para anak buah kapal yang tercantum dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Pasal 151 yaitu, “Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi: gaji, jam kerja dan jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan/minuman, dan pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja”.

Kesejahteraan para anak kapal tersebut dimuat dalam sebuah perjanjian kerja antara anak buah kapal dengan pemilik atau operator kapal. Regulasi Ketujuh, pemberian upah anak buah kapal harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000 Pasal 21 yaitu seorang anak buah kapal bekerja selama 8 jam setiap hari dengan 1 hari libur setiap minggu dan hari libur resmi, waktu istirahat paling sedikit 10 jam dari waktu 24 jam. Anak buah kapal yang masih berusia 16 sampai 18 tahun tidak diperbolehkan bekerja melebihi 8 jam sehari dan waktu istirahat.

Selain mendapatkan perlindungan dari hukum nasional, TKI yang menjadi ABK di kapal asing juga mendapatkan perlindungan hukum Internasional.Dalam hukum internasional dikenal beberapa sumber hukum internasional, salah satunya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian internasional dikenal istilah konvensi, terdapat beberapa konvensi yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak buah kapal. Para anak buah kapal sangat rentan menjadi korban perdagangan orang. Menurut PBB terdapat 3 (tiga) elemen penting dalam perdagangan orang:

Kegiatan: perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang.

  1. Cara: kekerasan, penculikan, penipuan, pemaksaan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan.
  2. Tujuan: eksploitasi, termasuk kerja paksa, atau diambilnya organ tubuh.

ILO adalah sebuah organisasi internasional yang dibentuk untuk menghapus segala bentuk pelanggaran HAM, serta memberikan perlindungan kesehatan dan keamanan kepada para buruh, dalam hal ini adalah ABK. Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan sebuah konvensi yang bertujuan untuk memberikan kelayakan kerja di atas kapal bagi para anak buah kapal.

Konvensi ini mengikat bagi kapal dengan panjang 24 meter atau lebih; kapal yang berlayar di laut selama lebih dari tujuh hari; kapal dengan rute melaut berjarak lebih dari 200 mil laut garis pantai; kapal dengan rute melaut lebih dari garis terluar landas kontinen; dan pekerja yang berada di kapal penangkap ikan.

Dalam konvensi ini juga mengatur tentang kesehatan dan keselamatan anak buah kapal yang harus dihormati oleh kapten kapal (Pasal 8 ayat 2 b). Karena dalam prakteknya banyak terjadikekerasan yang dilakukan oleh kapten kapal.

Terdapat suatu teknis keselamatan yang harus ditaati oleh negara dalam Recommendation for Work in Fishing Convention 2007 pada angka 47, di mana semua negara anggota wajib menaati teknis keselamatan ini yang diantaranya meliputi kelayakan laut dan stabilitas kapal penangkap ikan, pemahaman tentang kapal untuk anak kapal dan pemantau perikanan yang baru di kapal, alat pelindung pribadi, keselamatan dan kesehatan di tempat tinggal, kebisingan dan getaran di tempat kerja, dan hal-hal lain yang diatur dalam konvensi ini.

Maritim Labour Convention juga merupakan sebuah konvensi yang mengatur tentang anak buah kapal. Konvensi ini berisi 5 klausul, klausul tersebut adalah persyaratan minimum, kondisi pekerjaan, akomodasi pelaut, kesehatan dan keselamatan, dan tanggung jawab negara. Persyaratan minimum mengatur tentang minimal umur anak buah kapal, kondisi kesehatan, pelatihan yang diikuti, dan penempatan anak buah kapal yang harus sesuai dengan aturan.

Kondisi pekerjaan membahas tentang kontrak, gaji, dan kondisi kerja pelaut selama di kapal. Ini mencakup kontrak yang jelas, waktu istirahat, hak cuti, serta pemulangan ke negara asal. Akomodasi di sini menjelaskan tentang fasilitas yang diterima anak buah kapal berupa tempat tinggal, fasilitas rekreasi, dan makanan atau catering yang diberikan kepada anak buah kapal. Kesehatan dan keselamatan memuat tentang perawatan medis di kapal dan di darat, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan keamanan sosial.

Tanggung jawab negara adalah yang terakhir dimana klausul ini membahas tentang tanggung jawab negara di mana bendera kapal beroperasi untuk memastikan penerapan aturan untuk kapal yang menggunakan benderanya. Setiap kapal harus dilengkapi “Certificate of Maritime Compliance”. Setiap kapal juga diwajibkan memiliki prosedur keluhan untuk semua kru kapal dan harus menginvestigasi keluhan yang terjadi.

Konvensi tentang Perbudakan, konvensi ini ditandatangani di Jenewa pada tanggal 25 September 1926. Konvensi ini menghimbau kepada Para Negara Peserta untuk dapat mencegah dan menghapus pemberangkatan , penurunan dan pengangkutan para budak di dalam wilayah perairan mereka dan atas semua kapal yang mengibarkan bendera, masing-masing.

Selain itu, terdapat juga Konvensi Pelengkap Tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktek Serupa dengan Perbudakan. Dalam konvensi ini terdapat pengaturan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh Para Negara Peserta Konvensi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 3 Konvensi ini menjelaskan bahwa Para Negara Peserta harus mengambil semua langkah yang efektif untuk mencegah kapal-kapal dan pesawat terbang yang dikuasakan untuk mengibarkan bendera mereka dari mengangkut budak dan untuk menghukum orang-orang yang bersalah karena perbuatan-perbuatan tersebut atau karena menggunakan bendera nasional untuk tujuan tertentu.

Para Negara Peserta Konvensi juga harus saling mempertukarkan informasi untuk mempermudah pengambilan tindakan dalam memerangi perdagangan budak yang dalam hal ini perdagangan ABK.

Dalam Pasal 15 Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa, menyebutkan bahwa dalam kasus apa pun adalah merupakan suatu kewajiban bagi pihak yang mempekerjakan pekerja pada kerja paksa atau wajib kerja yang karena kecelakaan atau sakit akibat pekerjaannya

 

Relevansi Kasus

Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perbudakan ialah UUD 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam Pasal 28D (2) UUD 1945, berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”. Kata “setiap orang”, menunjukkan dimensi yang menyeluruh terhadap manusia, tidak mengecualikan suatu kelompok atau warga negara tertentu untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam kasus ABK diatas kapal China dan Italia, para ABK tidak mendapatkan imbalan yang setimpal dengan usaha yang mereka lakukan.Peristiwa tersebut bertentangan dengan dasar Negara Indonesia dan harus diperbaiki.

Dalam Pasal 28G UUD 1945, dinyatakan bahwa :

(1)..“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, mertabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

(2). “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.”

Pasal ini menunjukkan hak manusia secara tegas dijamin oleh UUD 1945 atau konstitusi Negara Indonesia. Negara Indonesia berupaya memberikan hak-hak tersebut kepada manusia, karena manusia memliki martabat. Namun yang terjadi adalah penyiksaan yang dilakukan oleh oknum tertentu dikapal asing milik China dan Italia terhadap ABK  yang berasal dari Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 28I UUD 1945, dinyatakan bahwa :

(1).“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hari nurani, hak beragama. hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

 

Ayat (1) dari Pasal 28I, memberikan gambaran bahwa ada hak asasi manusia yang tak dapat disimpangi atau tak dapat diderogasi. Hak untuk tidak diperbudak menjadi hak yang tak dapat disimpang, berbeda seperti hak menyatakan pendapat yang masih dapat diderogasi. Pemerintah sebagai nahkoda dalam penyelenggaraan negara wajib bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Berdasarkan asas teritorial yang dianut oleh Negara Indonesia, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus tunduk terhadap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip ini lahir dari pandangan bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian-kejadian di dalam wilayahnya, sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum.

Dengan begitu, para ABK kapal China dan Italia  yang sebagian merupakan warga negara asing juga dijamin oleh UUD 1945. Berdasarkan asas teritorial yang dianut oleh Indonesia tersebut, maka kapal asing asal China dan Italia terikat dan harus tunduk terhadap ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan oleh mereka  tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang telah disebutkan di atas.

Dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan gambaran terhadap permasalahan yang terjadi di kapal asing , khusus dalam Pasal 4 yang berbunyi: “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Dalam pasal tersebut disebutkan secara tegas bahwa setiap orang memiliki kebebasan dan hak untuk tidak diperbudak. Sedangkan berdasarkan informasi  yang ada, para ABK yang bekerja di atas kapal China dan Italia telah diperbudak. Maka perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perbudakan tersebut telah melanggar HAM para korban (nelayan), khususnya melanggar pasal 4 UU HAM.

Kemudian, peristiwa diatas kapal China dan Italia relevan dengan Pasal 20 UU HAM yang menyatakan:

1). Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.

2). Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.”

Dalam pasal 20 ini disebutkan secara spesifik mengenai larangan perbudakan, bahwa setiap orang harus bebas dari perbudakan dan tidak ada seorang pun yang boleh diperbudak. Sehingga perbudakan ABK Indonesia yang dilakukan diatas kapal asing tersebut jelas dilarang.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ditemukan definisi mengenai perbudakan, yaitu: “Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.”

Dalam hal ini kapal China dan Italia dalam kasus diatas telah memperkerjakan para ABKnya  dengan tidak manusiawi. Para nelayan yang diperbudak tidak dapat menolak pekerjaan yang diberikan kepadanya walaupun ia tidak menghendakinya. Ia bahkan akan disiksa dan diperlakukan kasar apabila menolaknya.

Menurut UU Perdagangan Orang, perbudakan merupakan salah satu bentuk eksploitasi manusia dan memiliki tujuan untuk mengeksploitasi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 7 yang berbunyi: “Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial”

Perbuatan yang dilakukan oleh kapal China dan Italia  terhadap para ABK-nya asal Indonesia  adalah eksploitasi. Pada dasarnya para ABK melakukan pekerjaan tersebut dengan terpaksa dan bukan sukarela, bahkan dengan penyiksaan dan pemaksaan. Kapten kapal China dan Italia  melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sementara itu, pelaku perbudakan dapat dikenakan hukuman yang relevan sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 yang berbunyi:

 

  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Dari contoh kasus yang terjadi di atas kapal Italia dan China tersebut, dapat kita ketahui bahwa eksistensi perbudakan masih menjadi permasalahan di bidang ketenagakerjaan terutama dalam hal ini di bidang industry perikanan. Selain karena tindakan yang dilakukan kepada ABK di kapal kapal Italia dan China  tersebut menyalahi Hak Asasi Manusia yang jelas diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang HAM yang menyatakan tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.

Para ABK yang dipaksa bekerja selama 20-22 jam tanpa hari libur menyalahi PP Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 21 yang mengatakan bahwa, seorang anak buah kapal seharusnya bekerja selama 8 jam setiap hari dengan 1 hari libur setiap minggu. Sedangkan bagi ABK yang masih berusia 16-18 tahun tidak diperbolehkan bekerja melebihi 8 jam sehari dan waktu istirahat.

Sebagaimana diketahui tindak perbudakan ini harus dihilangkan. Dalam Konvensi tentang Perbudakan tahun 1926 dibutuhkan adanya kerjasama antar Negara peserta konvensi untuk dapat mencegah dan menghapus pemberangkatan, penurunan dan pengangkutan para budak di dalam wilayah perairan mereka dan atas semua kapal yang mengibarkan bendera masing-masing.

Praktik perbudakan jelas merendahkan martabat manusia dan dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional, khususnya di sektor perikanan. Praktik ini menyebabkan persaingan tak sehat antar negara yang menghambat akselerasi industrialisasi perikanan. Untuk memberantas praktik perbudakan agar tidak terjadi lagi, dibutuhkan keberanian dari Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan menegakkan aturan hukum yang ada tanpa toleransi.

Dengan keberanian Pemerintah dalam menegakkan aturan dengan memberikan hukuman, tentu akan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku perbudakan dan dapat mencegah terjadinya kasus perbudakan yang lain. Untuk memaksimalkan keberanian, pemerintah perlu melakukan investigasi secara cepat, tepat, dan menyeluruh terhadap praktik perbudakan pada usaha perikanan dengan melibatkan semua pihak terkait.

Pihak-pihak seperti Kejaksaan Agung, Polri, TNI, KPK, dan lembaga penegak hukum lain termasuk Komnas HAM sangat dimungkinkan keterlibatannya dalam penanganan kasus perikanan ilegal untuk mencari solusi pemberantasan kejahatan itu.

Penulis : Ali Mustofa

Advertisement
Advertisement