Ancam Warga Muhammadiyah, Ditangkap Bareskrim, Peneliti BRIN Terancam Enam Tahun Bui
JAKARTA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) disebut terancam hukuman empat sampai enam tahun penjara.
Hal tersebut mengacu pada jeratan pidana yang digunakan penyidik terkait unggahan komentar penghalalan darah para warga Muhammadiyah.
Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, pada Ahad (30/04/2023) sudah melakukan penangkapan, dan membawa APH dari Jombang, Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho kepada wartawan menyampaikan, untuk sementara tim penyidik menetapkan APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” begitu kata Irjen Shandi, Ahad (30/4/2023).
Mengacu sangkaan tersebut, dijelaskan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’. Adapun dalam Pasal 45A ayat (2), berisikan tentang ancaman pidana atas jeratan Pasal 28 ayat (2) tersebut.
Yaitu: ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.’
Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi’. Ancaman pidana atas perbuatan dalam pasal tersebut, diatur dalam Pasal 45B. Yaitu: ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 750 juta’.
Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar lantaran komentar buruknya di media sosial Facebook. APH dalam komentarnya mengundang ancaman dengan menghalalkan darah para warga Muhammadiyah.
Dalam komentarnya itu juga, APH melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.
Komentar sadisnya di media sosial itu, terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idulfitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dengan versi pemerintah.
Muhammadiyah merayakan Lebaran lebih pada awal 20 April 2023, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April 2023 sebagai hari pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri yang semestinya diterima sesama warga Muslim tersebut berujung pada komentar APH di laman Facebook dengan pengancaman berupa penghalalan darah para warga Muhammadiyah.
Bahkan APH dalam komentarnya menuliskan tantangannya untuk membunuh warga Muhammadiyah satu persatu. Atas komentarnya tersebut, para warga Muhammadiyah di berbagai daerah melakukan pelaporan ke kepolisian.
Di Jakarta, sejumlah aktivis dan pengurus resmi dari PP Muhammadiyah, juga melaporkan APH ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman tersebut. Salah satu pihak yang melaporkan adalah para tim hukum dari Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah. []