January 23, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Angka Perceraian Tinggi, Setiap Pekan, Selalu ada Satu Hingga Dua PMI Asal Magetan yang Menyandang Gelar Janda

2 min read

JAKARTA – Angka kasus perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025 masih didominasi perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Dari 848 perkara yang masuk, hampir tiap pekan perkara cerai gugat melibatkan pekerja migran perempuan (PMI).

Humas Pengadilan Agama Magetan, Sunyoto, menjelaskan berdasarkan laporan tahunan yang dicetak pada akhir Desember 2025, tercatat 308 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan suami. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan istri mencapai 848 perkara.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat cerai gugat lebih dominan. Salah satunya, proses cerai talak memerlukan waktu lebih lama karena adanya tahapan ikrar talak. Jika cerai gugat biasanya cukup dua kali persidangan, sedangkan cerai talak minimal membutuhkan tiga kali sidang.

“Jumlah cerai gugat hampir dua kali lipat dibanding cerai talak. Memang di mana pun, perkara perceraian paling banyak diajukan oleh pihak istri,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Sunyoto menyebut, tingginya kasus cerai gugat berbanding lurus dengan jumlah pekerja migran perempuan asal Kabupaten Magetan yang bekerja di luar negeri. Dia menyebut, hampir setiap pekan terdapat satu hingga dua perkara perceraian yang melibatkan istri berstatus pekerja migran yang berada di negara penempatan.

Dalam mekanisme yang berlaku, dasar hukum perceraian diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Di dalamnya terdapat berbagai alasan yang dapat menjadi dasar perceraian seperti meninggalkan pasangan, perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

“Magetan ini termasuk daerah pengirim TKW cukup besar. Jarak yang jauh, komunikasi terbatas, lalu uang kiriman yang tidak dikelola dengan baik oleh pasangan di rumah, sering memicu konflik rumah tangga,” ungkapnya.

Dalam perkara perceraian yang melibatkan PMI, Sunyoto juga menambahkan banyak perkara yang  diajukan melalui kuasa hukum karena para pihak berada di luar negeri. Dampaknya, proses persidangan pun kerap berlangsung lama karena ketidakhadiran tergugat.

“Kalau tergugat tidak hadir, bisa sampai tujuh sampai sepuluh kali pemanggilan. Kalau hadir, paling cepat dua kali sidang sudah bisa diputus,” jelasnya.

Selain perkara perceraian yang jumlahnya mencapai lebih dari seribu perkara dalam setahun, PA Magetan juga menangani berbagai perkara lain, seperti harta bersama, itsbat nikah, hingga wali adhal.

Untuk perkara wali adhal, Sunyoto menyebut sepanjang 2025 terdapat sembilan perkara, yakni permohonan dari pihak perempuan karena orang tua tidak bersedia menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

“Jika alasannya tidak syar’i, pengadilan dapat menetapkan wali adhal dan memerintahkan KUA untuk menikahkan dengan wali hakim,” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply