September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Angka Pernikahan Siri Didominasi PMI, Mengapa ?

1 min read

JAKARTA – Pernikahan siri yang ditangani Pengadilan Agama Nunukan didominasi oleh pekerja migran. Hakim Pengadilan Agama Nunukan, Suhriah mengatakan, pernikahan siri terjadi saat pekerja migran bekerja di Malaysia, sehingga hanya difasilitasi oleh penghulu. Ia mengatakan, secara hukum agama, pernikahan tersebut dinyatakan sah, namun tidak tercatat dalam hukum negara.

”Jadi, yang kita temukan itu memang paling banyak karena pernikahannya terjadi di Malaysia, mereka hanya menikah begitu saja secara agama, tidak tercatat, jadi administrasinya tidak ada. Termasuk juga yang datang dari Sulawesi, begitu juga, nikah kampung, alasannya jauh ke KUA, jadinya tidak tercatat, ada juga yang memang belum cukup umur,” kata Suhriah, Senin (2/9/2024).

Suhriah menyebut, pengesahan pernikahan akhirnya dilakukan ketika yang bersangkutan membutuhkan administrasi. Dari data pengadilan agama, usia pernikahan bahkan ada yang mencapai 30 tahun.

”Karena kurangnya kesadaran, pernikahan mereka itu sudah puluhan tahun tapi tidak disahkan, ada yang sudah bercucu. Nanti kalau butuh untuk keperluan haji atau anak sekolah, baru mereka sibuk mengurus,” ujarnya.

Suhriah menambahkan, Pengadilan Agama Nunukan juga terus mendorong masyarakat agar menghindari terjadinya pernikahan siri yang dinilai menyulitkan terutama administrasi ketika anak sudah memasuki usia sekolah. []

Advertisement
Advertisement