APJATI dan BP2MI Meminta Kemnaker Segera Mencabut Ijin P3MI (PJTKI) Nakal
JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sepakat meminta Kementerian Ketenagakerjaan menindak tegas sindikat pelaku perdagangan orang melalui skema penempatan pekerja migran ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengusulkan agar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan sindikatnya yang melakukan penempatan secara nonprosedural dicabut izinnya.
“Kami selalu konsisten kalau sudah TPPO [tindak pidana perdagangan orang] kami usulannya pasti pencabutan izin usaha, tetapi pencabutan izin yang kami usulkan, banyak turun dari Kemenaker adalah 3 bulan sanksinya,” ujarnya saat ditemui di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Sebagai contoh, PT Zam Zam Perwita, terduga pelaku penempatan ilegal yang melakukan aksinya saat dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) selama 3 bulan sejak 6 September 2022.
Kementerian Ketengakerjaan mengeluarkan surat keputusan penghentian bagi PT Zam Zamn Perwita terkait pelanggaran atas Keputusan Menaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Harusnya Kemenaker juga berani tegas, kalau BP2MI punya kewenangan rekomendasi. Kami enggak main-main dengan rekomendasi, kalau kami usulkan cabut, ya cabut, biar ada efek jera,” papar Benny.
Bahkan, Benny menginginkan Kemenaker dapat mencatat nama-nama dalam perusahaan penempatan yang melakukan TPPO. Nantinya, mereka semua masuk dalam daftar hitam agar tidak kembali membuat perusahaan dan melakukan TPPO.
Sejak kepemimpinan Benny, dalam 2 tahun terakhir setidaknya ada lebih dari 40 P3MI yang diusulkan untuk dilakukan pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa pencegahan TPPO bukan hanya tugas BP2MI, melainkan 24 kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 22/2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Senada, Ketua Apjati Ayub Basalamah menilai masih banyaknya penempatan PMI secara ilegal akibat tidak adanya penegakan hukum yang kuat, baik bagi pelaku individu maupun P3MI.
“Pelaku kalau akan atau sudah melakukan TPPO harusnya dikenakan pidana. Hanya sanksinya skorsing 3 bulan, orang diskorsing 3 bulan enggak masalah. Tidak ada pencabutan SIUP, itu lemah hukumnya,” ujarnya.
Ayub menegaskan bahwa butuh kekuatan besar dalam melawan para sindikat TPPO khususnya penempatan PMI ilegal. Pasalnya, para sindikat itu pun dibentengi oleh para oknum yang berkuasa. Dia juga berharap kementerian/lembaga terkait tidak menganggap remeh penempatan PMI nonprosedural atau ilegal karena memiliki perputaran uang yang sangat besar.
Dengan julukan pahlawan devisa negara, setidaknya PMI menyumbang lebih dari Rp150 triliun per tahunnya kepada negara.
“Bahkan kalau perlu, kalau ketahuan, bukan hanya dicabut SIUP-nya, tetapi disita gedungnya, cek rekeningnya uangnya berapa, ada pencucian uang atau tidak,” tegas Ayub.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya akan membantu BP2MI dalam melakukan pencegahan TPPO.
“Insya Allah Pak Kepala BP2MI, kami Polda Metro Jaya akan back up, kami akan turunkan anggota. Dengan Kasubdit seorang perempuan semoga akan jauh lebih efektif,” ujarnya dalam konferensi pers penyelamatan 160 calon PMI di kantor BP2MI, Selasa (25/10/2022).
Tidak hanya pencegahan penempatan, Fadil mengungkapkan, pihaknya juga akan mengusut tindak pidana lainnya seperti transaksi keuangan pada P3MI terduga TPPO. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan penghapusan pengiriman pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal guna menjamin keselamatan pekerja tersebut.
Target itu harus direalisasikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI guna mengurangi adanya pekerja migran melalui jalur ilegal. Khusus kepada BP2MI, Jokowi mengatakan, telah menugaskan lembaga itu sejak 2,5 tahun agar memangkas bahkan menghilangkan PMI ilegal.
“Semua pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja, karena ini menyangkut perlindungan, menyangkut keselamatan kita semuanya,” katanya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (17/10/2022).
Pada hari ini, BP2MI melaporkan telah melakukan penyelamatan kepada 160 calon PMI yang akan ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah dan 33 CPMI di Batam. Pekan lalu, Kemenaker juga telah menggagalkan keberangkatan 38 calon PMI di Bandara Soekarno Hatta yang akan menuju ke Timur Tengah. []