April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aturan Baru, Denda Overstay Rp.1 Juta Perhari

2 min read

JAKARTA – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dihukum denda oleh petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Im migrasi) Padang, Sumatera Barat. Karena melewati masa tinggal, denda Rp1 juta per hari dikenakan berdasarkan peraturan baru sejak Mei 2019.

“Tiga dari Malaysia, dua warga Australia, satu orang berkebangsaan Inggris dan satu dari India,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanim Kelas I TPI Padang Indra Sakti, Sabtu (22/06/2019) dilansir dari Antara.

Tarif denda overstay ini mengacu pada Peraturan Presiden No 28 Tahun 2019 tentang Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM. Denda bagi WNA yang overstay tidak lagi Rp300 ribu tapi Rp 1 juta per hari.

Indra melanjutkan, beberapa diantara WNA yang didenda ini bahkan sudah ada yang melewati batas izin tinggalnya hingga 27 hari.

Ketujuh WNA yang didenda ini ada yang tinggal di Kota Padang dan juga Kepulauan Mentawai.

Indra menjelaskan batas maksimal denda yang diberlakukan Kantor Imigrasi sampai 60 hari. Bila melewati 60 hari, WNA yang bersangkutan akan dicekal dan dideportasi

Mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Indra mengungkapkan Kanim Padang juga sempat mendapat laporan tentang tenaga kerja asing di Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan. Mereka diduga tidak memiliki surat-surat.

Namun, setelah memeriksa langsung ke lapangan, pihaknya tidak menemukan WNA yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“Semua yang di Solok dan Pesisir memiliki surat-surat yang dibutuhkan,” lanjut Indra.

Kendati demikian Kanim Kota Padang akan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Sumbar. Berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di kota hingga kabupaten.

Timpora  akan melibatkan Ditjen Imigrasi, Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/ Polri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tahun depan, pihak imigrasi Padang akan membentuk delapan Timpora di Kabupaten Mentawai, Padang Pariaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kota Pariaman.

Indra melanjutkan, bagi WNA yang paspornya rusak juga akan dikenai denda sebesar Rp .350.000. Sedangkan yang rusak Rp850.000.

“Denda tidak akan dikenakan jika terjadi bencana alam atau perang,” kata Indra.

Untuk mempermudah WNA yang akan membayar denda, pihak imigrasi Kota Padang tidak akan menarik tunai. Semua transaksi akan dilakukan secara non tunai langsung ke kas negara. []

Advertisement
Advertisement