Aturan Terbaru Masuk Wilayah Hong Kong Melalui Bandara
HONG KONG – Menyikapi dinamika pandemi corona gelombang keempat yang sedang terjadi di Hong Kong saat ini, salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus adalah dengan mengatur kedatangan orang dari luar Hong Kong melalui jalur udara, Bandara Internasional Hong Kong.
Jumat, 11 Desember kemarin, otoritas Hong Kong secara resmi merilis tata cara atau prosedur bagi siapa saja yang datang dari luar memasuki Hong Kong wajib melakukan tes Covid-19 saat baru mendarat di Hong Kong, pada hari ke 11 di Hong Kong dan pada hari ke 19 di Hong Kong dengan ketentuan sebagai berikut :
- Saat baru mendarat, memasuki gerbang kedatangan Bandara Internasional Hong Kong, penumpang wajib mengikuti tes covid sebelum melewati gate imigrasi. (hasil tes ditunggu selama 4 hingga 8 jam. Selama menunggu disediakan air minum, veggie sandwich)
- Jika hasil tes positif, penumpang langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
- Jika hasilnya negatif, penumpang langsung menuju gate imigrasi, proses bagasi, dan menuju hotel untuk karantina 14 hari. Hotel tujuan karantina harus hotel yang menjadi rujukan pemerintah Hong Kong.
- Transportasi dari bandara ke Hotel telah disediakan dan penumpang dilarang menggunakan moda transportasi lain selain yang telah disediakan.
- Selama 14 hari menjalani karantina di hotel, tidak diijinkan keluar kamar, menerima tamu, dan jika memiliki keperluan mendesak, harus menghubungi staf hotel yang bertugas.
- Di hari ke 11, dilakukan tes covid kembali. Jika hasilnya negatif, langsung melanjutkan masa karantina hingga 14 hari.
- Setelah 14 hari karantina telah dilewati, kembali kerumah, pada hari ke 19, wajib menjalani tes covid kembali. Prosedur dan tempat tes akan ditentukan mengikuti arahan petugas yang memonitor.
- Penumpang dari negara-negara tertentu yang masuk dalam daftar negara rawan pandemi, salah satunya Indonesia saat datang ke Hong Kong harus melengkapi diri dengan dokumen hasil tes covid yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum mendarat di Hong Kong.
Tata cara atau aturan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai pemberitahuan berikutnya diumumkan. []