Hindari, 95 Persen PMI Bermasalah Penyebabnya Hal Ini
2 min read
JAKARTA – Sekitar 95% kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah berasal dari penempatan yang ilegal. Upaya pemerintah dalam menekan penempatan PMI melalui jalur ilegal diikuti dengan peningkatan keterampilan calon PMI.
”Kami ingin meningkatkan jumlah penempatan skilled worker (pekerja terampil) semakin meningkat di sektor formal,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KP2MI Sukarman, Senin (02/11/2026).
Dia mengatakan, penempatan melalui sektor formal dapat melindungi hak-hak PMI selama bekerja. Dengan tambahan kompetensi yang baik, dia meyakini pekerja akan semakin dihargai di tempatnya bekerja sehingga pendapatannya juga lebih baik. Oleh karena itu, kata dia, upaya KP2MI saat ini adalah meningkatkan edukasi mengenai penempatan PMI melalui jalur resmi. Selain itu, mereka terus melakukan pelatihan terhadap para calon PMI sebelum ditempatkan di negara tujuannya.
”Memang masih banyak (PMI ilegal) terutama di pelosok-pelosok. Makanya kami terus melakukan sosialisasi untuk memerangi penempatan yang ilegal, karena penempatan ilegal itu risikonya tinggi dan 95 persen kasus yang kami tangani adalah PMI ilegal,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kasus yang marak dialami PMI selama ini, seperti deportasi, korban kekerasan, gaji tidak dibayar, dan sebagainya. Adapun, negara tujuan utama PMI saat ini paling banyak di Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Jepang, dan negara-negara Timur Tengah. Di antara provinsi lainnya, kata Sukarman, warga Jawa Barat disebut masih mendominasi jumlah PMI yang ditempatkan melalui jalur resmi maupun ilegal. Jumlahnya diperkirakan terus meningkat dari tahun ke tahun.
”Ada peningkatan. Kalau tidak salah angka penempatan itu sudah 127.000 orang. Jadi, ini targetnya 120.000-an orang. Jadi ini sudah meningkat. Mungkin nanti akhir tahun (2026) meningkat lagi,” katanya.
Tawaran Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut mengingatkan masyarakatnya agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi karena berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, bahkan mengancam keselamatan pekerja. Pasalnya, sampai saat ini masih ditemukannya kasus PMI asal Kabupaten Garut yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menegaskan soal pentingnya masyarakat memahami prosedur resmi, sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Pasalnya, keberangkatan secara nonprosedural dapat membuat pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sebagaimana mestinya.
Nia juga mengajak kalangan jurnalis di Kabupaten Garut untuk turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan ketenagakerjaan dan prosedur aman bekerja ke luar negeri. Menurut dia, peran media sangat penting agar informasi tersebut bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas.
”Siapa tahu dari apa yang telah Bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” kata Nia, Senin (02/11/2026).
Nia menyoroti masih adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya PMI yang bekerja di sejumlah negara tanpa melalui prosedur resmi. Beberapa negara yang menjadi perhatian di antaranya Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Keberangkatan secara nonprosedural itu, kata dia, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pekerja rentan menghadapi berbagai persoalan di negara tujuan. []
