November 3, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hindari, 95 Persen PMI Bermasalah Penyebabnya Hal Ini

2 min read

JAKARTA – Sekitar 95% kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah berasal dari penempatan yang ilegal. Upa­ya pemerintah dalam me­nekan penempatan PMI melalui jalur ilegal diikuti dengan peningkatan ket­e­ram­pilan calon PMI.

”Kami ingin meningkatkan jumlah penempatan skilled worker (pekerja terampil) semakin meningkat di sektor formal,” kata Kepala Biro Hu­­bungan Masyarakat dan Kerjasama KP2MI Sukarman, Senin (02/11/2026).

Dia mengatakan, penempatan melalui sektor formal dapat melindungi hak-hak PMI selama bekerja. Dengan tambahan kompetensi yang baik, dia meyakini pekerja akan semakin dihargai di tempatnya bekerja sehingga pendapatannya juga lebih baik. Oleh karena itu, kata dia, upaya KP2MI saat ini adalah meningkatkan edukasi me­ngenai penempatan PMI me­lalui jalur resmi. Selain itu, mereka terus melakukan pelatihan terhadap para ca­lon PMI sebelum ditempat­kan di negara tujuannya.

”Memang masih banyak (PMI ilegal) terutama di pe­losok-pelosok. Makanya kami terus melakukan sosiali­sasi untuk memerangi pe­nempatan yang ilegal, karena penempatan ilegal itu ri­si­konya tinggi dan 95 persen kasus yang kami tangani ada­lah PMI ilegal,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus yang marak dialami PMI selama ini, seperti deportasi, korban kekerasan, gaji tidak dibayar, dan sebagainya. Ada­pun, negara tujuan utama PMI saat ini paling ba­nyak di Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Jepang, dan negara-negara Timur Tengah. Di antara provinsi lainnya, kata Sukarman, warga Jawa Barat disebut masih mendo­minasi jumlah PMI yang di­tempatkan melalui jalur resmi maupun ilegal. Jumlahnya diperkirakan terus me­ningkat dari tahun ke tahun.

”Ada peningkatan. Kalau ti­dak salah angka penempat­an itu sudah 127.000 orang. Jadi, ini targetnya 120.000-an orang. Jadi ini sudah me­ningkat. Mungkin nanti ak­hir tahun (2026) meningkat lagi,” katanya.

Tawaran Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut mengi­ngat­­­kan masyarakatnya agar tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi karena ber­potensi menimbulkan berbagai permasalahan, bahkan mengancam keselamatan pe­kerja. Pasalnya, sampai saat ini masih ditemukannya kasus PMI asal Kabupaten Ga­rut yang berangkat ke luar ne­geri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menegas­kan soal pentingnya masya­rakat memahami prosedur resmi, sebelum memutuskan be­kerja ke luar negeri. Pasalnya, keberangkatan secara nonprosedural dapat membuat pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sebagaimana mestinya.

Nia juga mengajak kalang­an jurnalis di Kabupaten Ga­rut untuk turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan ketenaga­kerjaan dan prosedur aman bekerja ke luar negeri. Me­nurut dia, peran media sa­ngat penting agar informasi tersebut bisa menjangkau ma­syarakat secara lebih luas.

”Siapa tahu dari apa yang telah Bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” kata Nia, Senin (02/11/2026).
Nia menyoroti masih ada­nya laporan masyarakat ter­kait dengan adanya PMI yang bekerja di sejumlah negara tanpa melalui prosedur resmi. Beberapa negara yang menjadi perhatian di antara­nya Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Keberangkatan secara non­prosedural itu, kata dia, menjadi salah satu fak­tor yang menyebabkan pekerja rentan menghadapi berbagai persoalan di negara tujuan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply