Aturan Terbaru Prosedur Kedatangan PMI di Indonesia
JAKARTA – Pandemi membuat pemerintah membatasi akses kedatangan atau kepergian secara internasional. Namun, baru-baru ini seiring membaiknya pandemi Covid-19, pemerintah telah membuka kembali pintu kedatangan internasional secara bertahap, baik pintu kedatangan internasional udara, laut maupun darat.
Menurut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi, berikut alur kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan moda transportasi darat di perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat.
- Melakukan Rapid Test Antigen
- Pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penentuan tempat karantina
- Melakukan RT-PCR, 1 (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pintu kedatangan internasional ini dibuka untuk melayani pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui beberapa prosedur dan ketentuan persyaratan.
Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi di website dan sosial media resmi agar tidak terjadi misinformasi dan berakibat merugikan Anda. Selalu mengecek informasi lewat sosial media @kemenhub151 untuk informasi perjalanan lainnya. []