September 24, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Awas, PRT Asing yang Terlalu Rajin Bekerja Menjadi Target Serius Imigrasi Hong Kong

3 min read

HONG KONG – Departemen Imigrasi Hong Kong (ImmD) menggelar operasi anti-pekerja ilegal bersandi “Ikan Pedang” pada 4 Agustus hingga 23 September di seluruh wilayah Hong Kong. Operasi ini menargetkan pekerja rumah tangga (PRT) asing yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek 118 lokasi yang meliputi restoran, toko ritel, pabrik makanan, salon, gedung industri dan komersial, serta rumah tinggal. Sebanyak 20 orang ditangkap, terdiri dari 11 pekerja ilegal dan sembilan majikan.

Sebelas pekerja ilegal yang ditangkap terdiri dari dua pria dan sembilan wanita berusia 34 hingga 51 tahun. Mayoritas berasal dari Indonesia dan Filipina. Rinciannya, tiga orang merupakan PRT aktif, lima orang adalah mantan PRT yang tinggal melebihi batas izin (overstay), dan tiga orang adalah pengunjung yang juga overstay. Mereka ditemukan bekerja sebagai pencuci piring, pengolah makanan, hingga petugas kebersihan.

Sementara sembilan majikan yang ditangkap terdiri dari dua pria dan tujuh wanita berusia 34 hingga 54 tahun. Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab restoran dan perusahaan tempat para pekerja ilegal tersebut bekerja.

Dalam penggerebekan, petugas juga menyita satu kartu identitas Hong Kong palsu. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada penangkapan lanjutan.

Juru bicara ImmD menegaskan aturan kerja PRT asing. “Seorang PRT hanya boleh melakukan tugas rumah tangga untuk majikan yang tercantum dalam ‘Jadwal Akomodasi dan Tugas Rumah Tangga’ pada kontrak kerja. PRT dilarang mengambil pekerjaan lain, termasuk kerja paruh waktu di tempat lain. Majikan juga dilarang meminta atau mengizinkan PRT bekerja untuk orang lain,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pelanggaran ketentuan izin tinggal merupakan tindak pidana. “Pengunjung dilarang bekerja di Hong Kong, baik dibayar maupun tidak, tanpa izin dari Direktur Imigrasi. Pelanggar dapat didenda hingga 50.000 Dolar Hong Kong dan dipenjara hingga dua tahun,” katanya.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 38AA Undang-Undang Imigrasi. Dalam pasal itu disebutkan, imigran ilegal, orang yang terkena perintah pengusiran atau deportasi, orang yang overstay, serta orang yang ditolak masuk Hong Kong, dilarang bekerja atau menjalankan usaha dalam bentuk apa pun. Pelanggar terancam denda hingga 50.000 Dolar Hong Kong dan penjara hingga tiga tahun.

Kepala Eksekutif juga dapat mengeluarkan perintah deportasi bagi imigran yang terbukti melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 20(1)(a) Undang-Undang Imigrasi.

Selain itu, penggunaan atau kepemilikan kartu identitas palsu juga merupakan pelanggaran serius dengan ancaman denda hingga 100.000 Dolar Hong Kong dan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Juru bicara ImmD menekankan, mempekerjakan orang yang tidak memiliki hak untuk bekerja adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, hukuman bagi majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal telah diperberat dari denda 350.000 Dolar Hong Kong dan tiga tahun penjara, menjadi 500.000 Dolar Hong Kong dan 10 tahun penjara.

Direktur, manajer, sekretaris, hingga mitra perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengadilan Tinggi Hong Kong telah menetapkan pedoman bahwa majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal harus dijatuhi hukuman penjara langsung.

Pengadilan menegaskan, majikan wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mempekerjakan seseorang. Tidak cukup hanya memeriksa kartu identitas, majikan juga harus memastikan status keimigrasian calon pekerja. Kegagalan melakukan pemeriksaan tidak dapat dijadikan alasan pembelaan di pengadilan.

Jika calon pekerja tidak memiliki kartu identitas tetap Hong Kong, majikan wajib memeriksa dokumen perjalanan yang sah. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenai denda hingga 150.000 Dolar Hong Kong dan penjara satu tahun.

ImmD menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas. Sebagai prosedur standar, ImmD juga melakukan penyaringan awal terhadap kelompok rentan yang terjaring dalam operasi, seperti pekerja ilegal, imigran ilegal, pekerja seks, dan PRT asing, untuk memastikan apakah mereka merupakan korban perdagangan orang (TIP) atau kerja paksa.

Jika ditemukan indikasi TIP atau kerja paksa, petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan daftar periksa standar. Korban yang teridentifikasi akan diberikan berbagai bentuk dukungan, mulai dari bantuan darurat, layanan medis, konseling, hingga tempat penampungan sementara.

ImmD mengimbau para korban perdagangan orang dan kerja paksa untuk segera melapor kepada pihak berwenang. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply