79% PRT Asing di Hong Kong Dirampas Hak-Haknya
1 min read
HONG KONG – Serikat pekerja migran Nepal di Hong Kong baru baru ini merilis hasil survey mereka terkait dengan pemahaman akan hukum yang berlaku di Hong Kong pada pekerja rumah tangga asing.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dengan mengambil sampel PRT asing dari berbagai latar negara asal, mereka menemukan fakta 79% PRT asing di Hong Kong mengalami eksploitasi baik yang disadari maupun yang tidak disadari.
Bentuk eksploitasi dimaksud adalam hak hak dasar ketenagakerjaan berkaitan dengan tata pengupahan, libur, jam kerja, hak makan serta tempat tinggal . Lebih memprihatinkan, 63% di antaranya bahkan kehilangan setidaknya dua hak sekaligus.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, serikat pekerja memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Hong Kong:
1. Pelatihan Wajib.
Mengadakan kursus orientasi wajib bagi pekerja dan majikan baru untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.
2. Kontrak Bahasa Ibu.
Bekerja sama dengan negara asal pekerja untuk memastikan mereka menerima kontrak kerja dalam bahasa ibu sebelum berangkat.
3. Revisi Aturan.
Menghapus aturan yang membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.
4. Jaminan Perlakuan Manusiawi.
Memastikan aturan tinggal serumah dengan majikan tetap menjamin perlakuan yang manusiawi. []
