Awalnya Agar Tidak Ketahuan Suami dan Keluarga di Blitar, Seorang PMI Hong Kong Ditangkap Polisi Setelah Menjual Bayi Bukan Hasil Karya Suami

Ilustrasi Foto Istimewa
JAKARTA – Sebuah sindikat perdagangan bayi berhasil dibongkar Kepolisian Polda Sumatera Utara pada 24 September 2025 kemarin.
Pengungkapan sindikat tersebut melibatkan seorang perempuan asal Blitar yang hendak berangkat lagi ke Hong Kong yang diketahui merupakan ibu dari bayi yang diperdagangkan.
Hasil pendalaman mengungkap, perempuan berinisial B (33) merupakan warga Blitar Jawa Timur. Sebelum melahirkan, dia sempat tinggal di kawasan Medan untuk menunggu waktu persalinan.
Kehamilan B, diakui bukan hasil hubungan dengan suaminya yang di Blitar, sebab B sudah 4 tahun tidak pernah pulang ke Blitar lantaran bekerja di Hong Kong. Kehamilan B merupakan hasil hoho hihe B dengan pria bule di Hong Kong atas dasar suka sama suka.
Sepekan usai bayinya lahir, S yang menjualkan bayi laki-laki itu terendus oleh aparat berkat laporan seseorang yang tidak disebutkan oleh Polisi.
S menjual bayi yang dilahirkan B ke J dan P. Dimana J dan P ini merupakan tengkulak dan penampung bayi yang akan diperdagangkan.
Proses perpindahan dari J dan P ke pembeli terakhir yang berniat ingin menjadi orang tua dari bayi tersebutlah Polisi berhasil menghentikan perbuatan ilegal ini.
“Diketahui ternyata orang tua si bayi tersebut, setelah menjual berencana keluar negeri, sudah berproses di sebuah PJTKI,” kata M Ikang Ade Putra, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Untuk bayi malang tersebut, M Ikang Ade Putra mengungkapkan, sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) untuk merawat bayi itu.
“Perkembangan selanjutnya kami sudah berkordinasi instansi terkait, baik itu Dinsos, Kementerian Sosial terkait dengan bayi tersebut, sudah diterima dan dirawat,” jelasnya.
Polda Sumut masih mendalami kasus perdagangan bayi ini. “Kami akan melakukan pengembangan. Bila ada ditemukan atau diduga orang-orang terkait perkara tersebut, kami melakukan penyidikan tersebut,” ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak tahun 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” bebernya.
Saat ini bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara Medan. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos Sumut, untuk perawatan sementara bayi tersebut.
Seluruh tersangka sudah ditahan di Mako Polda Sumut untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. []