April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Awalnya Ditawari Bekerja ke Polandia, Enam PMI Asal Indramayu Terlantar di Kamboja

2 min read

INDRAMAYU – Setelah mendapat kabar, keberadaan enam orang PMI asal Indramayu yang terlantar di Kamboja, para keluarga keenam PMI tersebut meminta bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu. Keluarga dari enam PMI tersebut mendatangi kantor SBMI cabang Indramayu kemarin (07/03/2022).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan agar anggota keluarganya itu bisa dipulangkan ke tanah air.

Keenam PMI asal Indramayu yang terlantar di Kamboja tersebtu menjadi bagian dari 48 PMI terlantar di Kamboja yang diberitakan sebelumnya.

Mengutip Tribun Jabar, 6 orang PMI asal Indramayu tersebut adalah Nurida (37) asal Kecamatan Karangampel, Cariyah (28) asal Kecamatan Tukdana, Aldi (20) asal Kecamatan Terisi, Abdul Rohman (28), dan Warman (24) asal Kecamatan Tukdana.

Paman dari Aldi, Roli (32) mengatakan, ia sekeluarga sangat khawatir terhadap keponakannya tersebut.

Terlebih di Kamboja, Aldi sudah tidak memiliki biaya lagi untuk kebutuhan makan maupun tempat tinggal.

“Kami datang ke sini untuk meminta bantuan, untuk mengadu demi saudara dan anak-anak kita agar bisa pulang ke tanah air,” ujarnya.

Roli menceritakan kronologi keponakannya tersebut terlantar di Kamboja berawal saat Aldi ditawari oleh pihak perekrut bekerja ke Polandia.

Setelah membayar sejumlah uang, perekrut berjanji akan memberangkatkan keponakannya itu 3-6 bulan kemudian.

Hanya saja, janji tersebut tidak kunjung ditepati walau sudah lewat berbulan-bulan lamanya dengan berbagai alasan.

Lanjut Roli, korban justru ditawari untuk training atau pelatihan di Kamboja terlebih dahulu sebelum ke Polandia.

“Tapi ternyata di sana itu, dari keterangan keponakan saya, mereka dijual belikan oleh agen,” ujar dia.

Masih disampaikan Roli, menyadari hal tersebut, para korban pun kemudian melapor ke KBRI Kamboja hingga akhirnya saat ini bisa diselamatkan.

Namun, para korban diketahui juga harus menanggung kebutuhan hidup secara mandiri di Kamboja, seperti untuk makan dan tempat tinggal, mereka harus mengeluarkan biaya pribadi.

Saat ini, para korban sudah kehabisan biaya dan mengabarkan kondisi mereka melalui rekaman video hingga akhirnya banyak beredar di media sosial.

Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Zaenuri mengatakan, dari 6 Calon PMI asal Indramayu itu, hanya 5 orang yang membuat aduan.

Sementara 1 Calon PMI lainnya, tidak membuat aduan karena diketahui sudah mendapat pekerjaan di Kamboja.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

Mengingat para korban tersebut diduga menjadi korban penyaluran unprosedural hingga diduga kuat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini terindikasi diduga melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu bersama petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) turut menemui keluarga korban yang melapor ke SBMI.

Pengantar Kerja Disnaker Indramayu, Sukirman menyampaikan, pemerintah akan hadir untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Pada hari ini, disampaikan Sukirman, selain melakukan koordinasi dengan BP2MI dan SBMI, pihaknya juga mengali keterangan dari para keluarga korban.

“Untuk langkah selanjutnya kita juga akan berkoordinasi dengan Kemenlu khususnya untuk upaya pemulangan dan penindakan penyaluran PMI secara unprosedural ini,” ujar dia.[]

Advertisement
Advertisement