April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bagaimana Jika Ibu Majikan yang Saya Jaga Meninggal Dunia? (Bagian 2)

2 min read

TANYA:

Ka Tania, saya mau Tanya. Kalau ibu majikan yang saja jaga meninggal dunia, apakah Imigrasi Hong Kong akan membolehkan saya untuk memproses kerja lagi tanpa keluar dari Hong Kong? Dan, hak apa saja yang harus saya dapat?

JAWAB:

Hak–hak pada saat pemutusan kontrak kerja karena majikan atau orang yang dijaga sudah meninggal dunia:

  • Kondisi pertama: Majikan/ahli waris memberikan satu bulan pemberitahuan (one month notice) sebelum putus kontrak.

Pada hari terakhir kerja, pekerja berhak mendapatkan pembayaran:

  1. Gaji sampai hari terakhir bekerja (cara hitung: jumlah hari kerja x gaji per bulan/jumlah hari bekerja di bulan yang bersangkutan);
  2. Uang pengganti cuti tahunan yang tidak diambil (jika masa kerja dipotong hak cuti, maka pembayaran ini tidak ada);
  3. Uang makan dan uang perjalanan dari Hong Kong ke rumah: HK$100 per hari;
  4. Tiket pesawat ke bandara di Indonesia; dan
  5. Uang bonus long service kalau sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Kondisi kedua: Majikan/ahli waris tidak memberikan satu bulan pemberitahuan (one month notice) sebelum putus kontrak kerja.

Pada hari terakhir kerja, pekerja berhak mendapatkan pembayaran:

  1. Gaji sampai hari terakhir bekerja (cara hitung: jumlah hari kerja x gaji per bulan/jumlah hari bekerja di bulan yang bersangkutan);
  2. Uang pengganti cuti tahunan yang tidak diambil (jika masa kerja dipotong hak cuti, maka pembayaran ini tidak ada);
  3. Uang makan dan uang perjalanan dari Hong Kong ke rumah: HK$100 per hari;
  4. Tiket pesawat ke bandara di Indonesia;
  5. Uang bonus long service kalau sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  6. Uang sebesar 1 bulan gaji sebagai pengganti pemberitahuan (one month notice).

Untuk kontrak kerja yang putus karena majikan yang tanda tangan kontrak meninggal dunia, maka pembayaran atas hak–hak pekerja akan dibayarkan oleh ahli waris majikan.

(bersambung)…..

Baca juga: http://apakabaronline.com/bagaimana-jika-ibu-majikan-yang-saya-jaga-meninggal-dunia-bag-1/

*Rubrik Konsultasi Tabloid Apakabar Plus diasuh oleh Ka Tania, pemerhati masalah PMI Hong Kong dari Christian Action

Advertisement
Advertisement