Bahaya Calo, Memberangkatkan PMI tanpa Dokumen dan Ketrampilan yang Memadai

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya pemahaman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terhadap proses migrasi antar negara yang aman dan prosedural.
Menteri Karding menilai rendahnya literasi masyarakat soal migrasi menjadi celah praktik percaloan yang kerap menjebak calon pekerja migran.
“Problem pertama soal pengetahuan tentang migrasi itu sendiri di masyarakat masih sangat terbatas, sehingga mereka banyak menggunakan calo,” kata Menteri Karding usai mengunjungi pusat pelatihan Nusa Daya Academy di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (30/7/2025).
Menteri Karding mengingatkan bahwa bahaya calo sangat nyata, terutama karena korban biasanya diberangkatkan tanpa dokumen dan keterampilan yang memadai.
“Kontrak mereka lemah, bahkan ada yang tidak dikontrak. Akhirnya mereka bisa seperti diperjualbelikan. Jangan sampai berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Terkait upaya penindakan, Menteri Karding mengungkapkan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah membentuk Tim Reaksi Cepat yang bertugas menangani pencegahan penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masalah perlindungan ini tidak boleh hanya kementerian sendiri. Harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat,” tambah Karding.
Dalam upaya pencegahan dari desa, Menteri Karding menjelaskan Kementerian P2MI tengah mendorong pembentukan Desa Migrasi Emas. Desa ini dirancang sebagai basis informasi, pengawasan, dan perlindungan bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Karena rekrutmennya banyak dari desa, maka kami bentuk sistem dan tim di sana untuk melindungi masyarakat,” ujarnya. []