Bak Robin Hood, Tak Tahan Lihat Kemiskinan Warga, Pria Asal Subang Curi Uang 200 Juta Lalu Dibagikan Sampai Habis ke Warga Miskin
BREBES – Kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 antara lain dalam Pasa 33 ayat 1,2, dan 3; sampai sekarang belum terwujud. Ketimpangan ekonomi-sosial masih terlihat jelas di banyak tempat. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
Barangkali alasan itulah yang mendorong Harto, seorang pria 42 tahun asal Subang, Jawa Barat, nekat melarikan uang milik seorang kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebanyak Rp200 juta. Layaknya Robin Hood, ia lantas membagi-bagikan uang tersebut kepada warga miskin.
Kades yang uangnya dilarikan adalah Wahyono. Dia adalah Kepala Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Di mata hukum Indonesia, tindakan Harto tetap dianggap melanggar peraturan. Dia pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Brebes di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2020.
Dari informasi yang dihimpun, Harto mengibuli Wahyono dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Percaya dengan omongan Harto, Wahyono yang mata duitan itu pun menyerahkan uangnya untuk digandakan.
“Karena tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun menyerahkan uangnya sebesar Rp200 juta. Oleh pelaku dijanjikan akan dilipatgandakan menjadi Rp2 Milliar,” terang Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono, Rabu (26/08/2020).
Kepada polisi usai ditangkap, Harto mengaku telah membagi-bagikan uang itu kepada warga miskin dan orang-orang terlantar yang ditemuinya.
“Selain dibagikan, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Titok.
Dipaparkan Titok, dalam menjalankan aksinya, Harto mengibuli korbannya dengan mengaku mampu menggandakan uang melalui mesin ATM. Supaya tampak meyakinkan, Harto menggunakan keris untuk mengelabui Wahyono.
“Setelah menyerahkan sejumlah uang ke pelaku, korban diajak pelaku ke ATM untuk berpura-pura melakukan penyedotan uang,” sambung Titok.
Alih-alih memberikan Rp2 miliar kepada Wahyono sebagaimana bualannya, Harto malah kabur dari ATM. Kepada Wahyono dia meminta izin sebentar dengan mengaku hendak menebar bunga tujuh rupa di sekitar lokasi ATM.
“Saat korban lengah, pelaku kabur,” tukas Titok.
Atas perbuatannya, Harto terancam dijerat dengan Pasal 362 dan 378 KUHP. []