April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bakalan Naik di Tahun 2022, Begini Penjelasan UMP dan UMK

7 min read

JAKARTA –  Tak lama lagi Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, akan tetapi antara buruh dan pengusaha belum ada kesepahaman.

Kalangan buruh meminta adanya kenaikan sebesar 10%, sementara di sisi pengusaha lebih memilih menunggu adanya keputusan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, pengusaha juga meminta agar kepala daerah tidak diintervensi saat menetapkan UMP 2022 oleh buruh.

Periksa Upah Minimum Indonesia. Tahu lebih banyak tentang tingkat upah minimum saat ini di industri yang berbeda dari Indonesia. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang upah minimum dan membandingkan upah Anda dalam industri Anda.

Kita perlu mengkaji lebih dalam mengenai apa itu Upah Minimum, dasar dari penetapan Upah Minimum dan siapa saja yang bertanggung jawab atas Upah Minimum. Kurangnya informasi mengenai Upah Minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja.

  1. Pengertian Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 “Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”. PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

 

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?

Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari

 

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum kabupaten.kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi. Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

 

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Sektoral?

Upah minimum sektoral dapat terdiri atas upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Upah minimum sektoral propinsi adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh kabupaten/kota di satu propinsi, sedang Upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota.

Upah minimum sektoral merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh. Usulan upah minimum sektoral (hasil kesepakatan) tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Kantor wilayah Kementerian tenaga kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral propinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten.

  1. Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
  • Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
  • Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
  • Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
  • Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
  • Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
  • Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.

 

  1. Mekanisme Penetapan Upah

Upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral. Berdasarkan Pasal 89 UU 13/2003, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/kotamadya.

Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, yang dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur memiliki kewenangan untuk menentukan Upah Minimum tanpa rekomendasi dari Dewan Pengupahan, tidak seperti sebelumnya di mana setiap provinsi memutuskan upah minimum berdasarkan rekomendasi dan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan Upah Minimum Provinsi; dan rekomendasi dari Walikota dan/atau dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota

PP Pengupahan memperkenalkan formula baru untuk provinsi untuk menghitung upah minimum setiap tahunnya. Formula baru mengharuskan upah minimum disesuaikan setiap tahun berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Misalnya, dengan asumsi bahwa tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 adalah sebesar 5 persen, maka upah minimum 2016 akan meningkat sebesar 10 persen.

Juga akan ada penyesuaian indeks kebutuhan hidup layak (KHL) setiap lima tahun, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang terdiri dari wakil-wakil dari pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

Mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, PP Pengupahan juga menegaskan, gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud, dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Selain itu, upah minimum sektoral juga harus lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

  1. Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.

Data Statistik yang dilansir BPS pada Februari 2012, menunjukan jumlah angkatan kerja mencapai 120,4 juta jiwa bertambah sekitar 3,0 juta jiwa dibanding angkatan kerja pada Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 112,8 juta jiwa dan sisanya 4,6 juta jiwa merupakan jumlah pengangguran terbuka. Tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 6,32% mengalami penurunan dibanding tingkat pengangguran terbuka Agustus 2011 sebesar 6,56%.

Keadaan ketenagakerjaan di Indonesia pada Februari 2012 menunjukkan adanya perbaikkan yang digambarkan dengan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja maupun jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran. Kenaikkan penduduk yang bekerja dapat terlihat di sektor perdagangan sekitar 780 ribu jiwa (3,36%), serta sektor keuangan sebesar 720 ribu (34,95%). Sedangkan sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah sektor pertanian 1,3 juta jiwa (3,01%), dan sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar 380 ribu jiwa (6,81%).

Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 – 10% dari jumlah pekerja.

 

  1. Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum

Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya

 

  1. Komponen Upah Minimum

Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?

Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :

  1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

  1. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

  1. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?

TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.

 

UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)

Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.

Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja. []

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Keputusan Menteri No.1 tahun 1999
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja no.16 tahun 2001
  • Wawancara dengan anggota Dewan Pengupahan Nasional Markus Sidauruk. KSBSI Indonesia
  • Wawancara dengan anggota dewan pengawas ILO, Rekson Silaban.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994 tentang Struktur dan Skala Upah
Advertisement
Advertisement