April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Banyak yang Menjadi Korban Gagal Bayar, Pemerintah Didorong untuk Segera Membentuk Lembaga Perlindungan Polis Asuransi

1 min read

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pentingnya untuk membentuk lembaga penjamin polis asuransi sesuai dengan RUU Omnibus Law Keuangan. Dimana hal tersebut merupakan amanat UU 40/2014 sekaligus sebagai antisipasi terhadap perkembangan pasar dan industri asuransi, terutama dalam kasus gagal bayar.

Menurut Misbakhun, hal ini perlu dilakukan dan diatur kembali mengingat adanya perkembangan zaman dan perkembangan pasar yang butuh penyesuaian dan regulasi yang dalam hal ini menyangkut pada undang-undang yang berlaku.

“Dalam UU 40/2014 tentang asuransi itu di pasal 53, terdapat amanat tentang perlindungan soal polis asuransi, dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan dalam waktu 3 tahun sejak undang-undang berlaku dan disahkan, maka pemerintah harus membentuk lembaga penjaminan polis asuransi,” Misbakhun. []

Advertisement
Advertisement