Baru 500 PMI asal DIY Yang Dijamin BPJS TKI
JOGJA– Selama enam bulan terakhir, jumlah warga DIY yang berangkat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) DIY sebanyak 572 orang. Kulonprogo menjadi daerah terbanyak pengiriman PMI asal DIY.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 553 orang PMI tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan Jogja. Sementara sisanya, sebanyak 19 orang PMI terdaftar sesuai lokasi pemberangkatannya.
“Sampai Juni 2019, jumlah PMI asal DIY yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jogja sebanyak 1.813 orang,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid, Rabu (17/7/2019).
Dijelaskan Ainul, peserta PMI wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. PMI yang berangkat sesuai Permenaker 7/2017 diwajibkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Adapun program untuk jaminan hari tua (JHT) sifatnya opsional.
“Ada sedikit perbedaan pembayaran iuran dan pemberian santunan yang diberikan antara peserta PMI dengan yang bukan PMI,” katanya.
Bagi peserta PMI, ungkapnya, pembayaran iuran bisa dilakukan sebelum menjadi PMI, saat menjadi PMI dan setelah menjadi PMI. Sebelum menjadi PMI calon peserta membayar lima bulan iuran sebesar Rp37.000. Selama menjadi PMI dalam jangka dua tahun plus satu bulan setelah menjadi PMI membayar iuran Rp333.000.
“Itu yang melalui jasa perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), kalau yang mandiri tidak perlu membayar ketentuan yang Rp37.000 itu,” jelasnya.
PMI yang mendapat perpanjangan kontrak, lanjut Ainul, nantinya cukup membayar iuran perbulan Rp13.000 saja. Terkait klaim jaminan yang diberikan, kata Ainun, PMI yang mengalami kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila PMI meninggal, akan mendapat santunan sebesar Rp85 juta. Mereka yang mengalami kecacatan akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat kecacatannya.
“Hitungannya Rp142 juta dikali prosentase kecacatan. Jika cacat total santuan diberikan Rp100 juta,” papar Ainul.
Tidak hanya kepada PMI, anak dari PMI yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi. Jaminan perlindungan diberikan, kata Ainul, selama PMI tersebut bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya.
“Jadi pemberian beasiswa tersebut diberikan manakala PMI terus bekerja, tidak boleh putus kontrak,” ujarnya. []