Bawa 4 Koper Rokok Ke Hong Kong, 2 Orang Ditahan Bea Cukai
1 min readHONG KONG – Tertangkap tangan membawa 4 koper rokok dari Indonesia, 2 orang yang diketahui sebagai pasangan suami istri harus berurusan dengan bea dan cukai pada Selasa (02/01) kemarin.
Beberapa media lokal Hong Kong menyebut, kronologi dari peristiwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas X-Ray Bandara yang melihat ada benda mencurigakan di 4 koper. Setelah 4 koper tersebut ditahan dan dibongkar, petugas menemukan 30 ribu batang rokok, yang terdiri dari beberapa merk rokok lokal Indonesia.
Pengembangan dari pemeriksaan terhadap keduanya, petugas mendapati, ada 60 ribu batang rokok yang sama-sama berasal dari Indonesia, yang telah dia simpan di sebuah apartemen kawasan Chuen Lung Street, Tsuen Wan, New Territories.
Dari penemuan barang ilegal yang oleh petugas ditaksir senilai HKD 270 ribu, mereka (pasangan ppenyelundup) ditaksir berpotensi meraup keuntungan senilai HKD 160 ribu. Pasangan ini diyakini sering menyellundupkan rokok dari Indonesia, kemudian dijual di pasar gelap Hong Kong. [Asa/Net]